Perceraian bagi karyawan BUMN wajib meminta izin dari atasan. Norma hukum Pasal 1 Huruf a Angka 2c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990, menyatakan bahwa ketentuan aturan perkawinan dan perceraian bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersamakan dengan aturan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, karyawan BUMN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lain-lain.
Selanjutnya, pada Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983 ditegaskan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin dari pejabat. Jika ada PNS yang nekat bercerai dengan tanpa izin, juga tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
karyawan BUMN tidak memperoleh izin sebelum bercerai, maka mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.
yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah Pegawai/ karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk katergori PNS atau tidak ?
Jika merujuk pada Pasal 1 huruf a PP No. 45/2010 menyebutkan:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu :
- Pegawai Bulanan di samping pensiun;
- Pegawai Bank milik Negara;
- Pegawai Badan Usaha milik Negara;
- Pegawai Bank milik Daerah;
- Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
- Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka Pegawai/ pekerja Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tidak masuk dalam ketegori PNS, namun dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apakah PNS Dipersamakan dengan Pegawai BUMN ?
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah profesi-profesi yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Silip (PNS) seperti Pegawai / karyawan BUMN wajib mendapatkan izin atasan untuk melakukan perceraian ?
Jika membaca secara tekstual Pasal 3 diatas, maka yang wajib mendapatkan izin atasan untuk pengurusan perceraian adalah hanya pihak yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan, pihak yang disamakan dengan PNS tidak disebutkan secara tekstual dan tidak diatur dalam aturan tersebut, sehingga bila ditafsirkan secara tekstual aturan diatas, maka tidak ada kewajiban bagi profesi yang dipersamakan dengan PNS seperti pegawai/ karyawan BUMN untuk mendapatkan izin atasan bila mengurus perceraian di Pengadilan.
Namun, karena ketentuan diatas masih terdapat ruang untuk ditafsirkan lebih luas oleh hakim yang memutus perkara perceraian di pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan bila terdapat hakim yang menafsirkan profesi yang dipersamakan dengan PNS wajib mendapatkan izin atasan untuk mengurus perceraian di Pengadilan seperti profesi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kami berpendapat, bila pegawai BUMN harusnya secara hukum tidak perlu mendapatkan izin atasan bila mengurus perceraian di pengadilan dengan alasan pegawai BUMN tidak terikat dengan aturan-aturan yang terkait dengan PNS.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan :
- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firm seputar mengurus perceraian untuk pegawai/ karyawan BUMN melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com