Nafkah anak bagi orang tua yang memiliki profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bercerai diatur oleh hukum yang berlaku.

Aturan Pemberian Nafkah Anak dari PNS yang Bercerai

Nafkah untuk anak adalah tanggungjawab orang tua kepada anak apapun profesi dari orang tuanya.

Jika terjadi suatu perceraian, maka pengadilan dapat memutus jumlah nafkah yang ditanggung orang tua terhadap anaknya.

Apabila melihat kebanyakan putusan di pengadilan, maka kebanyakan tanggungjawab nafkah anak dibebankan kepada ayah ketika terjadi perceraian. Hal tersebut wajar karena kewajiban memberikan kepada nafkah anak adalah salah satu akibat dari perceraian.

Bagaimana jika seorang ayah berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ? apakah terdapat aturan teknis yang mengatur nafkah untuk anak, mengingat pendapatan dari PNS bersifat tetap.

Jika merujuk pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebutkan :

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Jika merujuk pada aturan diatas, maka kewajiban dari seorang PNS pria untuk memberikan nafkah kepada anak ketika terjadi perceraian adalah 1/3 (sepertiga) dari gaji/pendapatannya di tempat kerja. Namun perlu diketahui, hal tersebut berlaku jika perceraian itu diinisiasi atau dilakukan oleh PNS pria.

Jika PNS yang Digugat Cerai ?

Bagaimana jika inisiatif perceraian diajukan/ dilakukan oleh pihak Isteri yang bukan berprofesi sebagai PNS ? apakah tetap berhak untuk meminta nafkah anak ?

Jika pihak isteri yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, maka tetap berhak meminta nafkah untuk anak dengan dasar hukum yang diatur dalam :

Pasal 158 huruf d :

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”

Pasal 41 huruf c :

“ Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.”

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan nafkah anak bagi PNS setelah perceraian:

  1. Kewajiban Nafkah Anak: Menurut hukum, ayah (suami) memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja. Jika anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya.
  2. Pengadilan dalam Nafkah Anak: Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Jika mantan suami tidak memberikan nafkah anak setelah perceraian sebesar putusan hakim yang ditentukan, maka istri dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan.
  3. Pengaruh Profesi PNS: Sebagai PNS, kewajiban nafkah anak tetap berlaku. Jika suami PNS tidak mau menjalankan putusan pengadilan mengenai nafkah anak, maka istri dapat melakukan upaya hukum untuk memastikan nafkah anak terpenuhi. Contohnya, istri dapat membawa salinan putusan pengadilan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja untuk memotong gaji suami sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam putusan.

 

 

 

 

Konsultasi dengan jasa pengacara  Aisah & Partners Law Firm seputar mengurus perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp