Syarat izin untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, apabila seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ingin bercerai, maka ia tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan perceraian ke pengadilan sebelum mendapatkan izin dari atasannya.
Aturan mengenai kewajiban adanya izin atasan ini diatur dalam Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS menyebutkan :
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Bagaimana cara mendapatkan izin atasan PNS ?
Pada dasarnya setiap Instansi, baik itu di kementerian, pemerintah daerah (pemda), atau pemerintah pusat memiliki aturan sendiri-sendiri mengenai teknis perceraian untuk pegawainya masing-masing. Oleh karena itu, aturan mengenai tata cara teknis mendapatkan izin atasan ini setiap instansi bisa berbeda-beda.
Akan tetapi, umumnya jika seorang suami atau isteri berprofesi sebagai PNS ingin mendapatkan izin atasan, biasanya melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
- Menghadap pada atasan dan menceritakan terkait keinginan untuk bercerai dan menceritakan alasan-alasan perceraian;
- Membuat surat permohonan ingin bercerai kepada atasan secara resmi;
- Atasan akan memanggil para pihak yang ingin bercerai dan mencoba mendamaikan;
- Jika para pihak tidak dapat didamaikan, maka barulah atasan akan mengeluarkan izin untuk memproses perceraian di Pengadilan.
Bentuk Izin Cerai dari Atasan
Izin atasan umumnya berbentuk “Surat Keputusan (SK)”. Artinya, produk yang dikeluarkan nantinya berbentuk Surat Keputusan yang dimana bersifat konkrit, individual dan final.
Di dalam izin tersebut tertera dengan jelas bila atasan memberikan izin kepada pihak pemohon izin untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan.
Syarat Mengurus Perceraian PNS
- Alasan Sah: PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian. Alasan-alasan yang sah antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Ijin Tertulis atau Surat Keterangan: PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin, sedangkan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan.
- Laporan Perceraian: Setelah PNS memperoleh izin untuk melakukan perceraian, apabila telah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, wajib melaporkan perceraianya secara hierarki selambat-lambatnya 1 bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.
- Pembagian Gaji: PNS yang melakukan perceraian harus membagi gajinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas istri atau suami.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, PNS dapat melakukan perceraian dengan sah dan tidak mengalami hukuman disiplin berat.
Apabila proses izin atasan telah diterima oleh PNS, maka syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
Cerai Islam di Pengadilan Agama
- KTP Penggugat /Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Cerai Non Islam di Pengadilan Negeri
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firm seputar mengurus perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com