Syarat Cerai Islam di Pengadilan Agama
Jika perkawinan dilakukan secara Islam dan memiliki buku nikah, maka syarat untuk bercerai adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon – melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
- Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah.
- Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.
- Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Syarat Cerai Non Islam di Pengadilan Negeri
Jika perkawinan dilakukan secara Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil, maka syarat untuk bercerai adalah sebagai berikut :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Aisah & Paertners Law Firm
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Paertners Law Firm seputar perceraian di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com