Banyak mantan isteri setelah bercerai dengan mantan suaminya belum mengurus penetapan hak asuh anak, padahal penetapan hak asuh anak itu penting walau pihak mantan isteri setelah perceraian sebagai pihak yang mengurus dan mengasuh anak.

Penetapan hak asuh anak dari pengadilan umumnya dikarenakan setiap ingin mengurus keperluan administrasi tentang anak agar tidak perlu lagi meminta persetujuan mantan suaminya (ayah dari anak).

  1. Siapkan Dokumen:
    • KTP Pihak Mantan Istri: Fotokopi KTP yang dilegalisir.
    • Alamat Lengkap Mantan Suami: Alamat lengkap yang jelas.
    • Akta Cerai: Fotokopi akta cerai yang dilegalisir.
    • Putusan Pengadilan: Fotokopi putusan pengadilan terkait perceraian.
    • Akta Kelahiran Anak: Fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisir.
    • Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang dilegalisir.
    • Saksi: Siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.
  2. Mengajukan Gugatan:
    • Buat surat gugatan yang jelas dan lengkap, mencantumkan alasan-alasan perceraian yang sah seperti sering melakukan pertengkaran terus menerus.
  3. Mengurus Penetapan Hak Asuh Anak:
    • Ajukan permohonan penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama.
    • Jika anak sudah berusia di atas 12 tahun, umumnya hakim meminta agar anak dihadirkan untuk ditanya pendapatnya terkait keinginan anak, namun jika dibawah 12 (dua belas) tahun, maka tidak perlu hadir di pengadilan agama.
  4. Jasa Pengacara 
    • Mengajukan permohonan penetapan hak asuh anak dapat memakai jasa pengacara jika tidak memiliki waktu untuk mengurus melalui pengadilan.
    • Jasa pengacara dapat membantu membuat dan menyusun surat gugatan, mendampingi di pengadilan, dan membantu mengambilkan putusan hak asuh anak.

 

 

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm 

Konsultasi dengan jasa pengacara  Aisah & Partners Law Firm  seputar mengurus penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp