Perkawinan bisa putus karena perceraian sepanjang pengadilan telah sah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh isteri dan suami serta pengadilan telah menerbitkan akta cerai. Oleh karena itu, cara mengurus perceraian hanya sah jika melalui prosedur pengadilan.

Adapun gambaran mekanisme cara mengurus perceraian di Pengadian Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non-Islam), yaitu sebagai berikut :

  1. Mengetahui Alasan Perceraian:
    • Pastikan Anda memiliki alasan yang sah untuk melakukan perceraian. Alasan-alasan yang sah antara lain:
      • Salah satu pihak berbuat zina.
      • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
      • Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
      • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
      • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
      • Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
  2. Menyiapkan Dokumen::
    1. KTP Pihak Penggugat;
    2. Alamat Lengkap dari pihak yang digugat cerai;
    3. Buku Nikah; (Untuk Islam);
    4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu)
    5. Akta Kelahiran Anak dan KK (syarat meminta hak asuh anak).
    6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau kerabat terdekat.
  3. Menentukan Pengadilan Mengurus Perceraian

    Terdapat 2 (dua) jenis pengadilan yang dapat memutus perceraian. oleh karena itu, agar tidak salah memilih pengadilan, maka perlu melihat jenis pengadilan dibawah ini :

    Pengadilan Agama

    Jika perkawinan dilangsungkan secara islam dan memiliki “buku nikah”, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Agama.

    Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Agama ?

    Pengadilan agama yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal Isteri.

    Contoh 1 :

    Apabila pihak isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka suami yang ingin mengajukan permohonan cerai talak di pengadilan agama letak tinggal isteri yaitu di Jakata Barat.

    Contoh 2 :

    Apabila isteri ingin mengurus surat cerai tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka mengajukan gugatan/ mengurus surat cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Pengadilan Negeri

    Jika perkawinan dilangsungkan secara kristen, katolik, hindu, budha, konghucu serta memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Negeri.

    Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Negeri ?

    Pengadilan Negeri yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal pihak yang digugat cerai (Tergugat).

    Contoh : jika Tergugat (isteri) bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara dan ingin megajukan cerai terhadap suaminya (Tergugat) bertempat tinggal di Tangerang Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Tagerang.

Apa Saja Dituntut Selama Mengurus Perceraian ?

Terdapat beberapa hal yang dapat dituntut selama proses perceraian berlangsung, yaitu:

  1. Hak Asuh Anak;
  2. Nafkah anak;
  3. Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah (Untuk Islam)
  4. Nafkah Bekas Isteri (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha);
  5. Pembagian Harta Gono Gini.

Jika proses perceraian di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini dan perceraian tidak dapat digabungkan. Sedangkan untuk di Pengadilan Agama, pembagian harta gono gini dapat digabungkan dengan gugatan perceraian.

 

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp