Dalam hukum perkawinan di Indonesia, apabila seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ingin bercerai, maka ia tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan perceraian ke pengadilan sebelum mendapatkan izin dari atasannya.
Aturan mengenai kewajiban adanya izin atasan ini diatur dalam Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS menyebutkan :
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Cara memperoleh izin atasan PNS
Pada dasarnya setiap Instansi, baik itu di kementerian, pemerintah daerah (pemda), atau pemerintah pusat memiliki aturan sendiri-sendiri mengenai teknis perceraian untuk pegawainya masing-masing. Oleh karena itu, aturan mengenai tata cara teknis mendapatkan izin atasan ini setiap instansi bisa berbeda-beda.
Akan tetapi, umumnya jika seorang suami atau isteri berprofesi sebagai PNS ingin mendapatkan izin atasan, biasanya melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
- Menghadap pada atasan dan menceritakan terkait keinginan untuk bercerai dan menceritakan alasan-alasan perceraian;
- Membuat surat permohonan ingin bercerai kepada atasan secara resmi;
- Atasan akan memanggil para pihak yang ingin bercerai dan mencoba mendamaikan;
- Jika para pihak tidak dapat didamaikan, maka barulah atasan akan mengeluarkan izin untuk memproses perceraian di Pengadilan.
Bentuk Izin Cerai dari Atasan
Izin atasan umumnya berbentuk “Surat Keputusan (SK)”. Artinya, produk yang dikeluarkan nantinya berbentuk Surat Keputusan yang dimana bersifat konkrit, individual dan final.
Di dalam izin tersebut tertera dengan jelas bila atasan memberikan izin kepada pihak pemohon izin untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan.
Syarat Mengurus Perceraian PNS Islam dan Non Muslim
Apabila proses izin atasan telah diterima oleh PNS, maka syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
Cerai Islam di Pengadilan Agama
- KTP Penggugat /Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Cerai Non Muslim di Pengadilan Negeri
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Untuk mengurus izin perceraian bagi PNS, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Melaporkan Niat Perceraian:
- PNS harus melaporkan niatnya untuk mengajukan permintaan izin perceraian kepada atasan mereka. Jika PNS berkedudukan sebagai Penggugat, mereka akan mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian. Jika PNS berkedudukan sebagai Tergugat, mereka akan mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian.
- Pembinaan Perceraian:
- Setelah melaporkan niatnya, PNS harus melalui proses pembinaan perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Pembinaan ini bertujuan untuk merukunkan kembali suami-istri dan memberikan saran-saran untuk mencegah terjadinya perceraian.
- Mendapatkan Izin dari Pejabat Yang Berwenang:
- Jika perceraian tidak dapat dirukunkan, PNS harus mendapatkan izin dari Pejabat Yang Berwenang, seperti Gubernur melalui Kepala BKD DIY. PNS harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian (Penggugat) atau surat keterangan untuk melakukan perceraian (Tergugat)
- Mengajukan Permohonan Izin Perceraian:
- PNS harus mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat nikah, akta perkawinan, dan surat keterangan pembinaan
- Mengikuti Prosedur Pemeriksaan:
- PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian harus mengikuti prosedur pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang. Ini termasuk pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan.
- Melaporkan Perceraian:
- Setelah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, PNS wajib melaporkan perceraian secara hierarki selambat-lambatnya 1 bulan
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama dan seputar hak asuh anak, serta pembagian harta gono gini serta sengketa pembagian warisan Silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com