Penulis : Rahmad Parsaulian Siregar, S.H., M.H
Nafkah yang wajib dibayarkan suami setelah perceraian terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu seorang wanita setelah bercerai sebelum ia dapat menikah lagi dengan pria lain. Masa iddah ini berbeda-beda tergantung pada jenis perceraian dan kondisi wanita tersebut. namun Masa Iddah umumnya dihitung selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Nafkah Madhiyah: Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah
- Nafkah Mut’ah: Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang atau benda lainnya. Nafkah mut’ah ini bersifat sukarela dan tidak wajib, kecuali jika ada kesepakatan atau putusan pengadilan yang mengaturnya.
- Nafkah Anak: Nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Nafkah anak ini wajib dipenuhi oleh suami hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
Menentukan Jumlah Nafkah
Tidak terdapat aturan berapa jumlah nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau (madliyah) dan nafkah anak yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri. Namun tidak menutup kemungkinan pihak mantan isteri dan mantan suami bersepakat terkait jumlahnya.
Apabila pihak mantan isteri dan mantan suami tidak bersepakat terkait jumlah nafkah yang diberikan, maka hakim yang nantinya menentukan jumlah nafkah tersebut.
Bagaimana cara hakim menentukan jumlah nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau dan nafkah anak ?
Dalam Kompikasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 khususnya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2018 Bidang Hukum Keluarga Poin (b) menyebutkan:
“ Hakim dalam menetapkan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan atas kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”
Selain itu dalam daftar pertanyaan No.16 Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama juga menyebutkan :
Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak ?
Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dari kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan serta besaran take home pay suami.
Dengan demikian penentuan jumlah nafkah ditetapkan hakim didasarkan beberapa hal, yaitu :
- Kemampuan ekonomi suami serta besaratan take home pay-nya
- Melihat kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak;
- Melihat lamanya masa perkawinan.
Kapan Nafkah Dibayarkan ?
Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah serta Nafkah anak wajib dibayarkan oleh mantan suami sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan dihadapan Pengadilan Agama.
Pihak mantan suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak jika belum membayar nafkah iddah, mut’ah, madliyah dan nafkah anak selama 1 (satu) bulan pertama.
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 menyebutkan:
“ ………maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”
Apakah nafkah mutah wajib atau hanya sukarela ?
Nafkah mut’ah dalam Islam dapat diberikan secara sukarela atau wajib, tergantung pada situasi dan kondisi
- Nafkah Mut’ah Sukarela: Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, nafkah mut’ah dinyatakan sebagai pemberian yang sukarela. Misalnya, dalam Surat Al-Baqarah (2), Allah menyebutkan bahwa suami harus memberikan nafkah kepada istri yang ditalak, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ini adalah kewajiban yang wajib dilakukan.
- Nafkah Mut’ah Sukarela: Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, nafkah mut’ah dinyatakan sebagai pemberian yang sukarela. Misalnya, dalam Surat Al-Baqarah (2), Allah menyebutkan bahwa suami harus memberikan nafkah kepada istri yang ditalak, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ini adalah kewajiban yang wajib dilakukan.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di Jabodetabek (Jakarta,Bogor, Depok, Bekasi) silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com