Ya, seorang istri berhak menggugat cerai suaminya. Dalam Undang-Undang Perkawinan, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Proses gugatan ini diatur oleh hukum perkawinan dan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung pada agama yang dianut bagi yang berperkara
Dalam beberapa literatur hukum Islam, isteri meminta atau menggugat isteri hukumnya boleh sepanjang memiliki alasan dan syarat yang jelas. Oleh karena itu, jika isteri menggugat cerai suami tanpa alasan yang jelas, maka akan menjadi haram.
Dalam sebuah Hadis berbunyi :
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Namun hal tersebut berbeda jika dalam hukum negara yang dimana baik suami dan isteri berhak mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan Agama.
Dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan :
“ Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Berdasarkan penjelasan diatas maka isteri berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal isterinya.
Dengan demikian hukum negara tidak membedakan antara isteri dan suami karena sama-sama memiliki hak untuk mengurus percerain ke Pengadilan.
Di bawah ini Legal Keluarga memberikan syarat-syaat yang harus dipersiapkan untuk isteri untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama, yaitu sebagai berikut :
- Surat gugatan cerai secara tertulis berisi alasan-alasan cerai dan permintaan cerai;
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- KK (Kartu Keluarga);
- Akta Kelahiran anak, bila meminta Hak Asuh Anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau teman /kerabat terdekat.
- Bukti Alasan Perceraian: Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian, seperti bukti penganiayaan, penelantaran, kekerasan, atau pertengkaran terus menerus.
- Bukti Penghasilan Suami: Bukti tentang penghasilan suami jika akan menuntut nafkah kepada suami.
- Bukti Harta Bersama: Bukti tentang harta bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Dengan demikian, istri yang ingin menggugat cerai suaminya harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang tepat untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com