Ya, seorang anak Warga Negara Asing (WNA) dapat menerima warisan dari orang tua (ayah) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan hal ini:

  1. Pasal 852 KUHPerdata: Menurut Pasal 852 KUHPerdata, semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin atau kewarganegaraan dari ahli waris. Ini berarti bahwa anak-anak, termasuk yang berstatus WNA, memiliki hak waris yang sama besar dengan anak-anak yang berstatus WNI.
  2. Hak Waris untuk Bagian yang Sama Besarnya: Pasal 852 KUHPerdata juga menyatakan bahwa hak waris bagi anak-anak dan keturunan lainnya adalah sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin atau kewarganegaraan. Ini berarti bahwa seorang anak WNA memiliki hak waris yang sama besar dengan anak-anak WNI.
  3. Pengalihan Hak: Meskipun seorang WNA tidak dapat langsung memiliki hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia, mereka dapat menerima warisan tersebut dan mengalihkannya ke orang lain atau melakukan penjualan atas properti tersebut. Dalam kurun waktu satu tahun, WNA harus mengalihkan haknya atas tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain.

Dengan demikian, seorang anak WNA dapat menerima warisan dari orang tua WNI dan memiliki hak waris yang sama besar dengan anak-anak WNI. Anak yang yang memiliki warga negara asing (WNI) tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya (ayahnya) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang  memiliki hubungan darah serta tidak terhalang untuk mendapatkan warisan secara hukum.

Halangan Mendapatkan Harta Warisan

Jika anak WNA itu terhalang mendapakan warisan, maka a tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang WNI.

Dibawah ini  Aisah & Partners Law Firm akan menjelaskan hal-hal yang menghalangi mendapatkan warisan berdasarkan Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam, yaitu sebagai berikut :

1. Halangan Mendapatkan Waris Berdasarkan Hukum perdata (KUHPerdata)

Jika pihak perwaris (orang yang meninggalkan harta) meninggal dengan agama Non Islam, maka ukuran ahli waris mendapatkan halangan untuk menerima harta warisan dari orang tuanya diatur dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu :

  1. Ahli Waris karena putusan pengadilan dihukum mencoba membunuh pewaris;
  2. Ahli waris karena putusan pengadilan dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan;
  3. Ahli waris dengan kekerasan menghalangi pewaris untuk membuat wasiat, dan
  4. Ahli waris yang memusnakan surat warisat.

Jika anak WNA tersebut tidak masuk kriteria Pasal 838 KUHPerdata, makai a berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang WNI.

2. Halangan Mendapatkan Waris Berdasarkan Hukum Islam

Jika pihak perwaris (orang yang meninggalkan harta) meninggal dengan agama Islam, maka ukuran ahli waris mendapatkan halangan untuk menerima harta warisan dari orang tuanya diatur dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Dalam praktek terdapat tambahan larangan ahli waris mendapatkan warisan  dari pewaris yaitu jika pihak Ahli Waris tidak beragama Islam atau sudah murtad, maka tidak berhak mendapatkan warisan.

Namun dalam prakteknya terdapat beberapa putusan pengadilan tetap memberi hak kepada ahli waris yang tidak beragama Islam dengan memberikan “wasiat wajibah” yaitu tidak lebih dari 1/3 (sepetiga) dari harta warisan.

Dengan demikian, Jika anak WNA tersebut tidak masuk kriteria 173 KHI, maka tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang WNI.

Halangan Mendapatkan Harta Warisan Jika Berbentuk Objek Tanah

Jika harta warisan yang akan dibagikan berbentuk objek tanah dengan status hak milik, maka anak WNA sebagai ahli waris juga tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini dikarenakan Pasal 21 ayat (1) UU No. 5/1960 tenang UU Pokok Agraria menegaskan bila hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Artinya, Warga negara asing dilarang mempunyai status hak milik atas tanah.

Lalu dalam Pasal 21 ayat (3) UU Pokok Agraria menjelaskan jika objek tanah tersebut telah beralih kepada orang-orang yang telah jadi WNA dengan status sebagai ahli waris, maka dalam jangka waktu 1 (satu)  tahun diperolehnya hak itu wajib dilepas. Jika tidak dilepas, maka tanah tersebut jatuh kepada negara.

Dengan demikian, maka jika harta warisan berbentuk objek tanah hak milik, maka WNA tidak berhak mendapatkan warisan tersebut.

Solusi Jika Harta Warisan Berbentuk Objek Tanah

Jika harta warisan pewaris berbentuk objek tanah, maka sebaiknya harta warisan tersebut dijual lalu hasil dari penjualannya dibagikan keseluruh ahli waris, sehingga seluruh ahli waris baik itu yang WNA dan WNI sama-sama mendapatkan hak warisnya masing-masing sesuai hukum.

Karena bagaimanapun sepanjang tidak ada halangan, maka anak WNA tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya sepanjang memiliki hubungan pertalian darah.

Jika Ahli Waris Lain Tidak Ingin Membagi Harta Warisan

Jika ahli waris lain tetap tidak ingin membagi warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, maka ahli waris yang tidak mendapatkan haknya dapat mengajukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan.

Untuk pewaris yang beragama Islam, gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan, untuk pewaris yang beragama Non Islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu) gugatan pembagian waris diajukan di Pengadilan Negeri.

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Pembagian Warisan, Harta Gono Goni di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp