Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Isbat nikah bertujuan untuk menetapkan kebenaran pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya namun belum tercatat. Ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan-pasangan yang melakukan pernikahan siri (perkawinan yang tidak tercatat) sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 berlaku.

Itsbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan siri yang diajukan oleh Pemohon suami dan isteri di Pengadilan Agama dengan tujuan nantinya di daftarkan untuk mendapatkan buku nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama).

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan agar perkawinan siri yang sudah dilakukan dapat disahkan Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Permohonan itsbat nikah diajukan di Pengadilan Agama wilayah hukum dimana melakukan nikah siri;
  2. Wali nikah yang menikahkan bukan wali hakim. Akan tetapi diharuskan wali nasab;
  3. Perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri tidak terikat perkawinan dengan orang lain.

Syarat dan Prosedur Pengurusan Itsbat Nikah

Permohonaan itsbat nikah ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI)  : ” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” 

Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Pemohon suami dan isteri;
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon suami dan isteri;
  3. Surat Keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama) bila perkawinan belum dicatatkan;
  4. Bukti-bukti foto perkawinan jika memilikinya (tidak wajib);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Adapun prosedur pengurusan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili nikah siri Pemohon.

Jangka Waktu Pengurusan Itsbat Nikah

Jangka waktu pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama hingga proses penerbitan buku nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) disekitar 2 (dua) bulan.

Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan itsbat nikah setelah nikah siri dilakukan Jika memiliki Anak Hasil Kawin Siri ?

Ya, ada batasan waktu untuk mengajukan itsbat nikah setelah nikah siri dilakukan. Batasan waktu ini adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran anak hasil perkawinan siri. Jika permohonan itsbat nikah tidak diajukan dalam waktu tersebut, maka anak tersebut tidak akan memiliki status hukum yang sah di mata negara. Oleh karena itu, penting untuk mengajukan itsbat nikah dalam waktu yang tepat untuk melindungi status hukum anak hasil perkawinan siri

Jasa Pengurusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor pengacara memberikan jasa pengurusan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan ruang lingkup jasa sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan dan pengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama;
  2. Menghadiri dan mendampingi persidangan di Pengadilan;
  3. Membantu mengurus surat keterangan belum tercatat perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama);
  4. Menyiapkan dokumen dan saksi atas dasar rekomendasi dari klien;
  5. Mengurus dan mendampingi klien dalam membuatan buku nikah pasca penetapan pengadilan agama terkait itsbat nikah dikabulkan pengadilan.

 

 

Jika ingin bertanya seputar jasa pengacara pengurusan itsbat nikah di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp