Prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan Agama melibatkan beberapa langkah yang penting untuk dipahami.

“ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan.”

Hak perwalian anak dibawah umur sifatnya tidak tetap. Artinya, jika seseorang diangkat menjadi wali anak oleh pengadilan maka hak perwaliannya dapat dicabut sepanjang terdapat pihak lain yang mengajukan gugatan pencabutan perwalian ke Pengadilan dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Dasar Hukum Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

Dasar Hukum Pencabutan Wali Anak yaitu :

Pasal 53 (1) dan (2)  UU No. 1/1974 tentang Perkawinan :

  1. Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
  2. Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.

Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam

“ Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan   menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.  “

Pasal 36 ayat UU No.23/2002 Telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“ Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.”

Alasan Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka alasan-alasan yang dapat digunakan untuk untuk pencabutan perwalian anak dibawah umur, yaitu :

  1. Wali terbukti pemabuk atau penjudi;
  2. Wali terbukti boros;
  3. Wali terbukti memiliki sakit jiwa (gila);
  4. Wali terbukti melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya;
  5. Wali berkelakuan buruk;
  6. Wali sudah tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

Siapa Dapat Ditunjuk Menggantikan Wali Anak

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No.1/1974 maka, pihak yang dapat ditunjuk untuk menggantikan wali anak yaitu :

  1. Keluarga anak dalam garis lurus keatas, dan
  2. Saudara kandung yang telah dewasa, atau
  3. Pejabat yang berwenang.

Kemana Mengajukan Gugatan Pencabutan Perwalian Anak

Gugatan pencabutan perwalian anak diajukan ke Pengadilan Agama untuk yang bergama Islam. Sedangkan untuk beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), gugatan pencabutan perwalian anak diajukan ke Pengadilan Negeri.

Berikut adalah rincian prosedur tersebut:

  1. Mengajukan Gugatan: Penggugat, biasanya kerabat atau orang yang berkepentingan, mengajukan gugatan pembatalan perwalian anak di Pengadilan Agama. Gugatan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung klaim penggugat, seperti kesalahan atau kelalaian wali dalam menjalankan kekuasaan asuh.
  2. Pengajuan Dokumen: Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan biasanya mencakup:
    • Akta kelahiran anak
    • KTP dan KK penggugat
    • Surat wasiat atau dokumen lain yang relevan
    • Bukti-bukti yang mendukung klaim penggugat
    • Alamat Lengkap Tergugat,
    • Putusan Pengadilan terkait Pengangkatan Wali (jika wali pernah mengangkat wali lewat pengadilan),
    • Bukti-bukti lain yang dapat mendukung mencabutan perwalian anak.
    • Siapkan 2 (dua) orang saksi.
  3. Membayar Biaya Panjar: Penggugat harus membayar biaya panjar perkara di loker bank.
  4. Sidang Perkara: Setelah gugatan diterima, penggugat akan menerima panggilan sidang. Pada sidang, penggugat harus hadir dengan membawa dokumen-dokumen asli dan fotokopi yang telah dibubuhi meterai dan dinasegel. Saksi sekurangnya dua orang juga harus hadir.
  5. Penyampaian Argumen: Pada sidang, penggugat harus menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung klaim pembatalan perwalian. Hakim akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disampaikan.
  6. Putusan Hakim: Setelah mendengar argumen dan mempertimbangkan bukti-bukti, hakim akan mengeluarkan putusan. Jika hakim memutuskan bahwa wali telah melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk, maka hak perwalian wali dapat dicabut.
  7. Pengganti Wali: Jika hak perwalian wali dicabut, pengadilan akan menunjuk pengganti wali yang baru untuk menjalankan kekuasaan asuh atas anak.
  8. Pengajuan Salinan Putusan: Setelah putusan dikeluarkan, penggugat dapat mengajukan permohonan salinan putusan untuk memastikan bahwa proses pembatalan perwalian telah selesai.

Dengan demikian, prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan Agama melibatkan pengajuan gugatan, pengajuan dokumen, pembayaran biaya panjar, sidang perkara, penyampaian argumen, putusan hakim, pengganti wali, dan pengajuan salinan putusan.

Konsultasi dengan pengacara terkait prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di pengadilan negeri silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp