Salah satu kewenangan pengadilan negeri adalah memutus permohonan pengangkatan wali anak yang masih dibawah umur khususnya untuk yang bergama non islam seperti kristen, katolik, hindu, budha atau konghucu.

Adapun tujuan pengangkatan wali anak dibawah umur yaitu agar pihak yang diangkat wali itu diberikan hak untuk mengurus segala keperluan anak kedepannya hingga dewasa terkait pendidikannya, harta / assetnya, hingga mengurus tempat tinggalnya.

Syarat mengajukan pengangkatan wali anak di Pengadilan Negeri

Syarat mengajukan pengangkatan wali anak dipengadilan negeri yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  3. Akta Kematian jika orang tua anak telah meninggal dunia;
  4. Akta Lahir Anak;
  5. Kartu Keluarga (KK) anak;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, atau Penetapan Waris dari Pengadilan;
  7. Bukti Sertifikat Tanah atau Aseet atas nama orang tua anak jika tujuan pengangkatan wali untuk pengurusan asset anak.
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

 

Apa yang dimaksud pengangkatan wali anak ?

Pengangkatan wali anak adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk menetapkan siapa pihak yang memiliki hak untuk mengurus dan mengasuh seorang anak dibawah umur serta tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya.

Adapun anak yang berhak mendapatkan wali yaitu anak yang masih belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 50 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan :

“ Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”

 

Bagaimana Permohonan pengangkatan wali anak ?

Permohonan pengangkatan anak diajukan ke Pengadilan Negeri khususnya untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu.

Adapun dasar permohonan ke Pengadilan Negeri yaitu sesuai ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009  dalam Poin 11 huruf a disebutkan jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yaitu :

“ Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun. “

Siapa yang berhak diangkat menjadi wali anak dibawah umur ?

Pasal 51 ayat (2) UU No. 1/1974 :

 “wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.”

Jike merujuk pada ketentuan diatas, maka yang berhak menjadi wali anak yaitu :

  1. Keluarga anak, atau
  2. Orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan bekelakuan baik.

Apakah ada batasan umur untuk orang yang bisa menjadi wali anak ?

Ya, ada batasan umur untuk orang yang bisa menjadi wali anak. Menurut Pasal 107 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali harus sedapat-dapatnya orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Jadi, orang yang ingin menjadi wali harus memiliki usia yang dewasa dan memiliki karakter yang baik untuk menjalankan kekuasaan asuh atas anak dibawah umur.

 

Konsultasi dengan pengacara terkait cara pengangkatan wali anak dibawah umur di pengadilan negeri silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp