Hukum dan masyarakat membedakan anak menjadi “anak sah” dan “anak luar
kawin”. Pembedaan ini membawa dampak secara hukum. Anak-anak sah
mendapatkan hak pemeliharaan dan hak mewaris dari kedua orangtuanya, tetapi anak luar kawin hanya mendapatkan hak dari ibunya dan keluarga ibunya. Bahkan pada konsep Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak luar kawin tidak memiliki
hubungan hukum baik dengan ayah maupun ibunya. Oleh karena itu, agar timbul
hubungan hukum antara anak dengan ayah dan/atau ibunya, KUHPerdata
menyediakan lembaga pengakuan anak dan lembaga pengesahan anak luar kawin.
Pengakuan anak dilakukan dengan membuat pernyataan, bahwa seorang anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan adalah anak biologisnya. Pengakuan hanya dapat dilakukan bila ibu kandung si anak menyetujuinya. Pengakuan harus didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar berlaku mengikat. Pengesahan anak luar kawin hanya dapat dilakukan apabila ayah biologis dan ibu biologis si anak menikah secara resmi satu sama lain

 

“ Pengakuan anak adalah permohonan penetapan yang diajukan oleh ayah biologis ke pengadilan negeri agar ayah biologis dapat mengakui anak biologisnya yang lahir dari luar perkawinan sah.”

Jika merujuk pada ketentuan Penpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,  maka cara mengurus pengakuan anak luar kawin di pengadilan wajib dilakukan 2 (dua) tahapan, yaitu :

1. Pengakuan Anak Luar Kawin melalui Penetapan Pengadilan

Permohonan pengakuan anak luar kawin diurus dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Dasar hukum permohonan pengakuan anak luar kawin melalui pengadilan diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Penpres No. 56 Tahun 2018 yang menyebutkan :

“  Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.”

Adapun syarat mengurus penetapan pengakuan anak luar kawin di pengadilan negeri, yaitu :

  1. KTP Ibu dari anak;
  2. KTP ayah biologis;
  3. Akta lahir anak;
  4. Kartu Keluarga ibu dari anak;
  5. Kartu Keluarga ayah biologis;
  6. Bukti TES DNA antara anak dan ayah biologis;
  7. Surat Pernyataan Pengakuan Ayah Bioligis terhadap anak yang ditandatangani juga oleh ibu dari anak.
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

 

2. Pencatatan Pengakuan Anak Luar Kawin di Disdukcapil

Jika pengadilan telah mengeluarkan penetapan pengakuan anak, maka tahap berikutnya yaitu mengurus pencatatan pengakuan anak luar kawin ke Disdukcapil dimana akta kelahiran anak diterbitkan.

Dasar hukum pencatatan pengakuan anak di disdukcapil diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Penpres No. 56 Tahun 2018 yang menyebutkan :

“ Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.”

Setelah melakukan pencatatan pengakuan anak luar kawin, maka produk yang ddiberikan yaitu :

  1. Pada akta kelahiran anak dibagian belakang aka nada “catatan pinggir” yang tertulis anak tersebut memiliki ayah biologis berdasarkan putusan pengakuan anak dari pengadilan; dan
  2. Mendapatkan akta pengakuan anak.

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan pengakuan anak luar kawin melalui mekanisme pengadilan. Jasa kami mulai dari mengajukan permohonan ke Pengadilan hingga mengurus pencatatan di Disdukcapil. silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp