Dasar hukum pembatalan perkawinan dalam hukum Indonesia dapat dilihat dari beberapa sumber utama, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

  1. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
    • Pasal 2 ayat (1): Menyatakan bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang hendak melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum.
    • Pasal 23: Menjelaskan siapa saja yang berhak melakukan atau mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, yaitu para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, dan pejabat yang berwenang.
    • Pasal 37: Menyatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputus oleh pengadilan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975:
    • Pasal 4 ayat (1): Menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
    • Pasal 40: Menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dapat dibatalkan.
    • Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2): Menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dengan paksaan dapat dibatalkan
  3. Kompilasi Hukum Islam:
    • Menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dapat dibatalkan. Perkawinan yang dilangsungkan dengan paksaan juga dapat dibatalkan.

cara mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama untuk yang menikah menurut agama Islam (tercatat di KUA). Sedangkan untuk perkawinan non muslim yang tercatat di Disdukcapil, proses pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Negeri.

Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh seseorang yang menemukan pasangannya melakukan perkawinan tanpa izin, sehingga mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan.

Dasar hukum untuk mengurus pembatalan perkawinan yaitu Pasal 37 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu :

“ Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.” 

Selain itu, dasar hukum lain untuk mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan yaitu Pasal 72 Kompulasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan :

  1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Syarat Pembatalan Perkawinan:

  • Pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika ada alasan yang sah, seperti:
    • Suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan.
    • Perempuan yang dikawini ternyata masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
    • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.
    • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan.
    • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
    • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

Syarat mengurus pembatalan perkawinan di Pengadilan adalah:

  1. KTP Penggugat;
  2. KK Penggugat;
  3. Nama dan Alamat pihak yang digugat (Tergugat);
  4. Buku Nikah / Akta Kawin Penggugat;
  5. Buku Nikah/ Akta  Kawin yang akan dibatalkan;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai seputar mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp