Dasar hukum bagi WNI yang ingin mengurus perubahan nama di Indonesia dari luar negeri diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
- Undang-undang ini mengatur tentang administrasi kependudukan, termasuk perubahan nama. Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006:
- Perubahan ini mempertegas prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan nama, termasuk melalui pengadilan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
- Pasal 53 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah adanya penetapan dari pengadilan negeri.
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri:
- Terdapat regulasi yang mengatur tentang prosedur administrasi kependudukan yang mencakup perubahan nama, yang juga berlaku bagi WNI di luar negeri.
- Ketentuan Konsuler:
- WNI yang tinggal di luar negeri dapat mengajukan perubahan nama melalui perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar atau Konsulat) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, termasuk salinan putusan pengadilan tentang perubahan nama
Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tersebut, WNI yang tinggal di luar negeri dapat melakukan perubahan nama secara sah di Indonesia.
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk merubah namanya walau dia tinggal di Luar Negeri sepanjang perubahan nama itu dilakukan melalui mekanisme Pengadilan Negeri.
Fungsi dari Pengadilan yaitu memberi izin untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran yang dimana nanti KTP, KK (Kartu Keluarga) serta dokumen administrasi lainnya menyesuaikan nama pada akta lahir yang telah dilakukan perubahan/ diganti.
Perubahan Nama dilakukan Melalui Pengadilan
Pasal 52 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.
Dengan demikian prosedur perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
Syarat Perubahan Nama Jika Mengurus Dari Luar Negeri
Jika anda bertempat tinggal di luar negeri dan ingin melakukan perubahan nama melalui pengadilan, maka anda memerlukan wakil atau kuasa yang mengurusnya, karena posisi tempat tinggal anda diluar negeri.
Wakil atau kuasa yaitu advokat/ pengacara. artinya, anda dapat mencari pengacara untuk membantu mengurus perubahan nama di Pengadilan.
Adapun syarat untuk mengurus perubahan nama di Pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon,
- Akta Lahir Pemohon,
- KK (Kartu Keluarga),
- SKCK jika diperlukan,
- Surat Kuasa yang dilegalisir di KBRI (jika memakai advokat/pengacara),
- Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Pencatatan di Disdukcapil
Jika pengadilan telah memberi izin untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahiran, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan perubahan nama ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sesuai domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jika pencatatan di Disdukcapil telah selesai, maka anda dapat mengurus perubahan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang umumnya diurus di Kelurahan.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi di Disdukcapil, yaitu :
- KTP Pemohon,
- Salinan Putusan Pengadilan,
- KK (Kartu Keluarga),
- Akta Kelahiran.
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com