Kegiatan mengubah identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam kependudukan yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan (“UU No. 24 Tahun 2013”).

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Kemudian, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai pemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh pemohon.

Lalu, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.  Ketentuan hukum mengubah mengubah nama tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23 Tahun 2006”).

Selanjutnya, untuk aturan lebih lanjut mengenai ketentuan hukum mengubah nama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 96 Tahun 2018”).

Apa itu Perubahan Nama

Perubahan nama termasuk peristiwa hukum, sehingga perlu ada pencatatan jika terjadi perubahan nama pada setiap warga negara Indonesia.

Perubahan nama terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Pergantian nama, artinya nama yang ada dirumah secara keseluruhan atau sebagian dan diganti dengan nama yang baru,
  2. Penambahan nama, artinya nama yang sudah ada dikarenakan dianggap kurang, maka dilakukan penambahan nama, atau
  3. Pengurangan nama, artinya nama yang sudah ada dikarenakan dianggap cukup panjang, maka dilakukan pengurangan nama.

Cara Melakukan Perubahan Nama

Bukti autentik seseorang memiliki Nama adalah “AKTA KELAHIRAN”. Jadi, apabila terdapat seseorang ingin melakukan perubahan nama, maka yang akan diubah nantinya adalah “AKTA KELAHIRAN” tersebut.

Adapun KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Paspor akan mengikuti akta kelahiran jika sudah terdapat

Adapun proses perubahan nama itu dilakukan melalui mekasime di Pengadilan. Artinya, pengadilan lah yang berwenang memberi izin seseorang untuk melakukan perubahan nama.

Pasal 52 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama

Setidaknya terdapat 3 (tiga) prosedur yang disertai syarat bila ingin melakukan perubahan nama, yaitu :

1. Prosedur di Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memberi izin kepada seseorang untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahirannya.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. SKCK,
  5. Ijazah Terakhir,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat.

2. Prosedur di Disdukcapil

Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.

Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

3. Prosedur di Kelurahan

Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com 

Call Now
WhatsApp