Cerai sepihak dianggap sah di mata hukum jika dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Berikut adalah beberapa poin penting tentang cerai sepihak dan keabsahannya di mata hukum:
- Cerai Sepihak dalam Hukum Islam:
- Dalam hukum Islam, cerai sepihak (thalak) adalah hak suami untuk menceraikan istrinya. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Namun, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
- Cerai Sepihak di Luar Pengadilan:
- Menurut hukum Islam, talak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tetapi dalam konteks negara modern, peraturan pemerintah mempersulit terjadinya perceraian. Hal ini bertujuan untuk mempersulit terjadinya perceraian dan memastikan bahwa perceraian dilakukan secara sah dan diakui oleh semua instansi pemerintah
- Cerai Sepihak di Pengadilan:
- Untuk cerai sepihak yang dilakukan di pengadilan, suami harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Proses ini melibatkan sidang pengadilan dan putusan yang sah. Pasal 70 ayat (6) menggugurkan kekuatan mengikat dari putusan cerai thalak apabila suami tidak jadi menjatuhkan thalaknya di depan persidangan
Dengan demikian, cerai sepihak dianggap sah di mata hukum jika dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Hukum Perceraian di Indonesia tidak mengenal istilah sepakat bercerai. Artinya, walau para pihak sudah sepakat bercerai di luar pengadilan, namun di dalam pengadilan hakim tetap melihat alasan perceraian yang diajukan pihak penggugat. Apabila alasan cerai tidak dapat dibuktikan, maka gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan tetap dapat ditolak oleh Pengadilan.
Oleh karena itu, jika anda bertanya apakah perceraian sepihak tersebut sah ? maka jawaban kami adalah perceraian sepihak tetap dianggap sah sepanjang pihak yang mengajukan gugatan cerai dapat membuktikan alasan-alasan perceraian di Pengadilan sehingga pengadilan memutus perkawinan dengan status perceraian.
Namun kami memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika anda ingin mengajukan gugatan cerai secara sepihak, yaitu :
- Alamat lengkap dari pihak Tergugat / pihak yang digugat cerai usahakan diketahui dengan jelas agar relaas panggilan untuk pihak Tergugat tetap dianggap sampai oleh pihak pengadilan ketika memengirim surat panggilan ke Tergugat jika seandainya pihak Tergugat tidak ingin hadir ke Pengadilan;
- Usahakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat nantinya dalam persidangan adalah pihak yang benar-benar mengetahui masalah rumah tangga dan menjelaskan hubungan perkawinan antara suami dan isteri sudah tidak harmonis dan tidak cocok.
Dibawah ini kami dari Aisah & Partners Law Firm memberikan syarat yang harus dilengkapi jika anda ingin mengurus perceraian secara sepihak, yaitu :
- KTP Penggugat/ Pemohon;
- Alamat Lengkap pihak Tergugat/ Termohon;
- Buku Nikah (Untuk Beragama Islam);
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk Beragama Non-Muslim);
- Kartu Keluara dan Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta Hak Asuh Anak);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com