Penulis : Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med.

 

Dalam Pasal 330  KUH Perdata  mengatur perihal batasan seseorang dianggap dewasa yang berbunyi:

Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut secara a contrario, seseorang disebut belum dewasa jika masih berusia di bawah 21 tahun atau dengan kata lain masih di bawah umur.

Sedangkan terkait seseorang yang hendak melangsungkan perkawinan diberikan izin apabila telah mencapai usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini  diatur di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1)  UU No 16 Tahun 2019.

Jika anda ingin menjual harta suami yang telah meninggal dunia dan anak-anak belum dewasa (belum 18 tahun), maka biasanya anda sebagai isteri almarhum memiliki kewajiban terlebih dahulu mengurus penetapan  di pengadilan negeri agar ditetapkan wali/ kuasa dari anak-anak menjual harta warisan.

Tujuan penetapan pengadilan negeri yaitu agar anda sebagai isteri dapat mewakili dan/atau menjadi kuasa anak-anak yang masih dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan dari almarhum suami anda di hadapan notaris serta pembeli nantinya.

Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Penetapan Wali/ Kuasa Jual

Apabila merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009  dalam Poin 11 disebutkan jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yaitu :

“ Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.”

Dengan demikian, permohonan agar ditetapkan wali/ kuasa untuk menjual warisan dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal/ domisili Pemohon.

Syarat Mengurus Penetapan Wali/ Kuasa Jual di Pengadilan

Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi jika ingin mengurus penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur di Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Buku Nikah / Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan);
  3. Surat Akta Kematian;
  4. Akta Lahir Anak;
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Hak Mewaris atau Penetapan Pengadilan terkait Ahli Waris;
  7. Sertifikat Kepemilikan Asset ( Contoh : Sertifikat Hak Milik (SHM)) yang ingin dilakukan penjualan;
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang akan bersaksi di Pengadilan.

Selain hal diatas, maka perlu membuat “surat permohonan secara tertulis yang ditujukan ke Pengadilan yang berisi alasan-alasan mengurus penetapan wali/ kuasa jual harta warisan ke Pengadilan.”

Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur oleh Ayahnya

Menjawab pertanyaan Anda, apabila ayah ingin menjual tanah tersebut apakah perlu persetujuan dari anak?

Dalam praktik, sebelum menjual harta waris tersebut, Anda selaku ayah terlebih dahulu mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan permohonan penetapan izin menjual harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri.

Amar Penetapan Pengadilan

Umumnya pengadilan negeri memutus dengan putusan penetapan wali/ kuasa menjual harta waris anak dibawah umur, yaitu :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Penetapkan Pemohon yaitu _________ sebagai wali/ kuasa sah dari anak PEMOHON yang belum dewasa bernama _________, lahir di __________ ;
  3. Menyatakan memberi izin kepada PEMOHON yaitu ______ selaku ibu kandung dan wali dari anak kandungnya yaitu masih dibawah umur untuk perwalian dan pengurusan izin/ kuasa menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di _____________ berdasarkan No. sertifikat  ________________ dan apapun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban ayahnya Alm. ____________;
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ____________

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUH Perdata yang berbunyi:

Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.

Selain itu, juga diatur pada Pasal 362 KUH Perdata:

Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat didepan Pengadilan Negeri atau pun di muka Kepala Pemerintah daerah tempat tinggal si wali.

Izin dari Pengadilan Negeri tidak hanya terkait dengan penjualan harta anak di bawah umur saja, melainkan termasuk juga untuk persetujuan menjaminkan harta yang terdaftar atas nama anak yang masih di bawah umur.

Dalam Pasal 107 s.d. Pasal 112 KHI, juga diatur ketentuan mengenai perwalian. Pasal 107 KHI mengatur bahwa:

  1. perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan
  2. perwalian ini meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.

Dari rumusan ketentuan Pasal 107 KHI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab seorang wali menurut KHI tidak mudah, bahkan tidak menutup kemungkinan seorang wali akan diminta untuk mengganti kerugian terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dalam hal diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, seorang wali tetap wajib untuk menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya bila yang bersangkutan telah mencapai usia 21 tahun atau telah kawin.

Dengan demikian, apabila ayah hendak menjual tanah warisan dari almarhumah istrinya, wajib terlebih dahulu mengurus perwalian si anakKetika nantinya si anak telah berusia 21 tahun atau telah kawin maka sang ayah berkewajiban untuk menyerahkan seluruh harta dari sang anak.

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai perlukah persetujuan anak di bawah umur dibuatkan akta notaris, hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 yang berbunyi:

Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;

Adapun, kriteria seseorang yang tidak cakap diatur di dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:

  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertetntu.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya dapat melakukan perbuatan hukum di hadapan notaris, apabila telah berusia 18 tahun.

Dalam hal seseorang di bawah usia 18 tahun hendak melakukan perbuatan hukum yang mana dalam hal ini berkenaan dengan pelepasan haknya dengan membuat dan menandatangani akta notaris, dapat diwakili oleh wali.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda perlukah persetujuan anak di bawah umur untuk menjual harta waris perlu dituangkan dalam akta notaris, jawabannya tidak perlu. Sebab untuk menjual harta waris anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta anak di bawah umur dari pengadilan.

Namun, sebagai ayah, Anda perlu juga memperhatikan kepentingan anak ketika menjual harta waris sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Kesimpulannya, untuk menjual harta waris milik anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta waris anak di bawah umur dari pengadilan. Penetapan pengadilan terkait perwakilan seseorang untuk bertindak jika ada pelepasan hak yang dimiliki oleh anak di bawah umur bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan sang anak.

Dengan kata lain, peralihan hak tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur baik oleh orang tua maupun orang lain yang diangkat sebagai wali sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com 

Call Now
WhatsApp