Gugatan waris adalah proses hukum yang digunakan oleh ahli waris untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan yang mana Gugatan waris  diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil bahwa ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Gugatan Waris diajukan ke Pengadilan Mana ?

Untuk pengajuan gugatan waris di pengadilan, maka perlu melihat agama pewaris setelah meninggal dunia.

Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama Non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.

SEMA No. 7 Tahun 2012 – Kamar Agama – 10 :

“ Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum. “

Dasar Hukum gugatan pembagian waris

Untuk pewaris yang meninggal beragama Islam, gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Untuk pewaris yang meninggal bergama non- islam (kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu) maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan negeri dengan memakai sistem KUHPerdata dengan dasar hukum Pasal 834 KUHPerdata:

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”

Syarat dan Prosedur Gugatan Waris

Adapun syarat mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu :

  1. KTP Ahli waris sebagai Penggugat;
  2. Identitas Tergugat sebagai ahli waris lain;
  3. Kartu Keluarga Ahli Waris;
  4. Akta Lahir Pewaris;
  5. Surat kematian pewaris;
  6. Identitas pewaris jika masih ada (KTP & KK);
  7. Buku Nikah/ Akta kawin Pewaris;
  8. Surat Keterangan Waris dari Kecamatan (jika ada);
  9. Dokumen objek harta seperti sertifikat kepemilikian atau bukti kepemilikian ahli waris.

Adapun prosedur mengajukan gugatan waris ke pengadilan :

  1. Menyiapkan surat gugatan waris yang berisi alasan-alasan mengajukan gugatan waris;
  2. Mendaftarkan ke pengadilan surat waris dan membayar biaya administrasi;
  3. Menunggu panggilan sidang setelah daftar sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu;
  4. Melakukan persidangan yang dapat berlangsung 3 (tiga) s/d 6 (enam) bulan paling lama pada tingkat pengadilan pertama.

Apa saja hak dan kewajiban ahli waris menurut KUHPer

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ahli waris memiliki beberapa hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi. Berikut adalah hak dan kewajiban ahli waris menurut KUHPer:

Hak Ahli Waris

  1. Menerima Harta Waris:
    • Ahli waris berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan ini meliputi aktiva dan pasiva yang dimiliki oleh pewaris.
  2. Menggunakan Harta Waris:
    • Ahli waris dapat menggunakan harta warisan untuk keperluan pribadi atau untuk membayar hutang-hutang yang dimiliki oleh pewaris.
  3. Membagi Harta Waris:
    • Ahli waris harus membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian ini dilakukan berdasarkan golongan-golongan ahli waris yang ditentukan dalam KUHPer.
  4. Menggugat Harta Waris:
    • Jika ada sengketa mengenai harta warisan, ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk menuntut harta warisan yang seharusnya menjadi milik mereka.

Kewajiban Ahli Waris

  1. Membayar Hutang Pewaris:
    • Ahli waris wajib membayar hutang-hutang yang dimiliki oleh pewaris sebelum membagi harta warisan.
  2. Menggunakan Harta Waris untuk Kebutuhan Pewaris:
    • Ahli waris harus menggunakan harta warisan untuk kebutuhan pewaris selama sakit dan sebelum meninggalnya.
  3. Membayar Biaya Pengurusan Jenazah:
    • Ahli waris wajib membayar biaya pengurusan jenazah (tadjiz) untuk membiayai penguburan pewaris.
  4. Menggunakan Harta Waris untuk Kebutuhan Keluarga:
    • Ahli waris dapat menggunakan harta warisan untuk kebutuhan keluarga pewaris.

Syarat Ahli Waris

Untuk menjadi ahli waris, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Pewaris Meninggal Dunia:
    • Pewaris harus telah meninggal dunia untuk membuka warisan.
  2. Ahli Waris Ada Pada Saat Pewaris Meninggal Dunia:
    • Ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia untuk dapat menerima warisan.

Jasa Pengacara & biaya gugatan waris

Apabila anda ingin pengajuan gugatan pembagian waris / warisan, maka memakai pengacara  / advokat hanyalah pilihan, artinya tidak wajib. Namun, apabila memakai pengacara, maka akan memudahkan untuk membuat dokumen-dokumen persidangan dan mewakili dan/atau mendapingi klien di pengadilan nantinya.

Adapn biaya jasa pengacara gugatan waris hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan klien tersebut.

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm https://aisahpartnerslawfirm.co.id/hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp