Hukum Pembagian Warisan di Indonesia

Jika seseorang meninggal dunia, maka terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pembagian warisan yaitu hukum waris islam, hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Adat. Namun dibawah ini kami akan menjelaskan 2 (dua) hukum yang umum digunakan untuk melakukan pembagian warisan, yaitu :

1. Pembagian Warisan Islam

Hukum waris Islam berlaku untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia beragama Islam. Pembagian waris Islam ini diatur dalam Pasal 176 s/d 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan bila ayah meninggal dunia ?

Dalam Islam terdapat 3 (tiga) kelompok berhak mendapatkan warisan, yaitu:

  1. Kelompok laki-laki didasarkan hubungan darah : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
  2. Kelompok perempuan didasarkan hubungan darah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  3. Kelompok karena adanya perkawinan : duda atau janda dari pewaris.

Jika semua ahli waris belum meninggal (ada), maka pihak yang berhak mendapatkan warisan, yaitu :

  1. Anak Perempuan dan Laki-laki pewaris;
  2. Orang Tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
  3. Janda (matan isteri) atau Duda (mantan suami) dari Pewaris.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila ayah meninggal dunia, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan dan jumlah bagiannya berdasarkan hukum Islam adalah :

  1. Mantan Isteri yang ditinggalkan (Janda) pewaris yang dimana berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian jika pewaris memiliki anak. Namun apabila pewaris tidak memiliki anak pada saat meninggal, maka mantan isteri yang ditinggalkan (janda) mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian.
  2. Anak perempuan hanya mendapatkan ½ (seperdua) bagian bila pewaris hanya memiliki 1 (satu) orang anak perempuan. Namun, Anak perempuan masing-masing mendapatkan 2/3 (dua pertiga) bagian bila pewaris memiliki 2 (dua) atau lebih anak perempuan;
  3. Anak perempuan mendapatkan 1 (satu) bagian dan laki-laki mendapatkan 2 (dua) bagian jika pewaris memiliki anak perempuan dan laki-laki.
  4. Ayah dari pewaris mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris meninggalkan anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ayah mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian;
  5. Ibu dari pewaris mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian bila pewaris memiliki anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;

2. Pembagian Warisan KUHPerdata

Pembagian waris menurut KUHPerdata digunakan untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia tidak beragama Islam (Non-Islam) atau termasuk golongan Timur Asing seperti Tionghoa.

Dalam sistem pembagian warisan menurut KUHPerdata, disebutkan terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (Duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Apabila ayah meninggal dunia, maka menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan ?

Jika seorang ayah meninggal dunia dan memiliki keturuan, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah pihak-pihak yang berada pada golongan I diatas, yaitu terdiri dari :

  1. Isteri yang ditinggalkan (janda);
  2. Anak perempuan;
  3. Anak laki-laki.

Berapa jumlah bagian dari isteri yang ditinggalkan (janda) dan anak-anak ?

Dalam pembagian warisan di KUHPerdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan serta isteri yang ditinggalkan (janda). Artinya, anak perempuan, anak laki-laki serta isteri yang ditinggalkan (janda) memiliki hak yang sama mewarisi harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia dengan perbandingan 1 (satu) banding 1 (satu) atau sama rata.

Langkah Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal

Apabila Ibu masih hidup, maka pengurusan pembagian warisan jika ayah meninggal dapat dilakukan hanya untuk sekedar mengetahui berapa bagian dari setiap ahli waris. Berikut ini beberapa langkah untuk mengetahui pembagian tersebut.

  1. Melakukan Kesepakatan
    Dalam melakukan pembagian warisan jika ayah meninggal, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik di antara ahli waris.
  2. Menentukan Ahli Waris Selanjutnya, buatlah daftar ahli waris untuk mengetahui pembagian harta waris. Lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris dengan menerapkan aul, yaitu penyelesaian kekurangan pada pembagian harta warisan pewaris.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Waris di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp