Terdapat perbedaan bagian harta waris dala ilmu faraidh yang bagiannya
berbeda antara ahli waris satu dengan yang lainnya tergantung status kedekatan
kekerabatannya dan situasi. Contohnya, bagian dari istri yang memiliki anak akan
berbeda dengan bagian istri yang tidak memiliki anak ketika ditinggalkan pewaris.
Ahli waris terbagi atas dua bagian, yakni ahli waris Nasabiyah dan ahli waris
Sababiyah

Ahli Waris Nasabiyah
Bagian warisan ahli waris nasabiyah dibagi menjadi dua.

  • Ashhab al-furudl al-muqaddarah, ialah orang yang menerima bagian tertentu
    yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan pada umunya merupakan seorang
    perempuan.
  • Ashhab al-ushubah, ialah penerima waris yang mendapat sisa bagian setelah
    diambil oleh ashhab al-furudl al-muqaddarah serta pada umumnya ahli waris
    penerima sisa ini ialah laki-laki.

Menurut Kompilasi Hukum Islam yang mengemukakan bagian warisan ashhab al-furudl al-muqaddarah:

  1. Bagian yang diterima oleh anak perempuan yaitu: ½ jika hanya seorang, 2/3
    jika ada dua orang atau lebih anak perempuan, serta sisa, bersama-sama anak laki-laki, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian anak laki-laki.
  2. Bagian yang diterima oleh ayah yaitu: Sisa jika far’u waris atau anak atau
    cucu tidak ada, 1/6 bila bersama anak laki-laki (dan atau anak perempuan),
    1/6 ditambah sisa bila bersama anak perempuan saja, serta sisa dalam masalah gharrawain (ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah). Mendapat 2/3 sisa.
  3. Bagian yang diterima ibu yaitu: 1/6 jika ibu memiliki dua orang saudara lebih
    atau memiliki anak, 1/3 jika ibu tidak memiliki anak atau dua orang saudara
    lebih dan atau hanya bersama satu orang saudara saja, serta 1/3 sisa dalam
    masalah gharrawain.
  4. Bagian yang diterima oleh saudara perempuan seibu yaitu: 1/6 bagian jika
    satu orang tidak ada ayah dan anak, serta 1/3 bagian jika ada dua orang atau
    lebih tidak bersama anak dan ayah.
  5. Bagian yang diterima oleh saudara perempuan sekandung yaitu: jika satu
    orang mendapat ½ bagian tidak ada ayah dan anak, jika dua orang atau lebih
    mendapat 2/3 tidak bersama anak dan ayah, sisa bersama saudara laki-laki
    sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian laki-laki (ashabah bi alghair), dan sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki
    (ashabah ma’a al-ghair). 
  6. Bagian yang diterima oleh saudara perempuan seayah yakni: jika satu orang
    mendapat ½ bagian serta tidak ada anak dan ayah, jika ada dua orang atau
    lebih mendapat 2/3 bagian serta tidak ada anak dan ayah, sisa bersama saudara laki-laki satu ayah dengan ketentuan separuh dari bagian saudara laki-laki satu ayah, jika bersama satu saudara perempuan sekandung mendapat 1/6 bagian sebagai pelengkap 2/3 (altsulutsain), serta sisa (ashabah ma’a al-ghair) karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki.
  7. Bagian yang diterima oleh kakek dari garis ayah yaitu: jika bersama anak atau
    cucu mendapat 1/6 bagian, sisa bila tidak ada anak atau cucu, jika hanya
    bersama anak atau cucu perempuan mendapat 1/6+sisa, 1/3 (muqasamah)
    dalam keadaan bersama saudara-saudara sekandung atau seayah, jika ini
    pilihan yang menguntungkan, dan 1/6 atau 1/3 x sisa atau muqasamah sisa
    bersama saudara-saudara satu kandung atau satu ayah serta ahli waris lain,
    dengan ketentuan dipilih bagian yang paling menguntungkan.
  8.  Bagian yang diterima oleh nenek yaitu 1/6 bagian baik satu orang atau lebih.
  9.  Bagian yang diterima oleh cucu perempuan garis laki-laki yaitu: bila satu
    orang serta tidak ada mu’ashshib atau penyebab menerima sisa maka
    mendapatkan ½ bagian, bila ada dua orang atau lebih mendapatkan 2/3
    bagian, bila bersama satu anak perempuan atau sebagai penyempurna 2/3 maka mendapatkan 1/6 bagian, dan sisa (ashabah bi al-ghair) bersama cucu
    laki-laki garis laki-laki.

Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah semuanya menerima bagian furudl al-muqaddarah sebagai
berikut:

  1. Suami mendapat ½ bagian jika tidak memiliki anak atau cucu, serta mendapat
    ¼ jika anak atau cucu ada.
  2. Istri mendapat ¼ bagian jika anak atau cucu tidak ada, serta mendapat 1/8
    bagian jika anak atau cucu tidak ada. Dalam pembagian harta waris, al-Qur’an, surat an-Nisa ayat 11, dengan jelas menyatakan bahwa hak anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada hak anak perempuan.

 

Pihak Ahli Waris dalam Islam

Apabila mencermati aturan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka dapat dilihat pihak yang berhak mendapatkan warisan pewaris (pihak yang meninggal dunia) tu dapat dilihat dari:

  1. Apakah pihak ahli waris memiliki hubungan darah dengan pewaris; atau
  2. Apakah pihak ahli waris memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.

 

Adapun kelompok-kelompok ahli waris, yaitu:

  • Golongan laki-laki berdasarkan hubungan darah terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
  • Golongan perempuan berdasarkan hubungan darah terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  • Golongan hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda dari pewaris.

 

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan milik pewaris, yaitu:

  • Anak perempuan dan laki-laki pewaris;
  • Orang tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
  • Janda atau Duda dari Pewaris

Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia

Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu:

  • Isteri pewaris;
  • Anak-anak pewaris;
  • Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.

 

Dengan demikian, isteri tetap berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia sepanjang masih memiliki hubungan perkawinan pada saat suaminya meninggal.

Namun perlu diperhatikan juga bila anak-anak pewaris juga serta orang tua bewaris juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris.

 

Konsultasi dengan jasa pengacara  Aisah & Partners Law Firm seputar pembagian warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp