Perceraian merupakan salah satu hal yang dihindari oleh pasangan yang sudah menikah. Dalam hal ini, lebih baik permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan cara lain. Namun, tidak jarang semua cara sudah dilakukan dan perceraian menjadi jalan satu-satunya. Lantas, jika istri gugat cerai, suami menolak atau tidak datang? Bagaimana putusannya?

Keputusan perceraian seringkali diambil ketika opsi lain dirasa sudah tidak bisa memperbaiki masalah rumah tangga. Namun, ada sebagian pasangan yang salah satu pihak tidak ingin bercerai, contohnya ketika suami menolak adanya perceraian.

Istri bisa menggugat cerai suami tanpa perlu mendapatkan tanda tangan di surat gugatan. Sang penggugat cukup datang ke pengadilan agama, bagi yang Islam, dan pengadilan negeri, bagi yang beragama non-islam.

Perceraian tetap terlaksana jika istri mengajukan ke pengadilan, lalu suami akan dipanggil oleh pihak pengadilan. Jika suami tidak datang sebanyak tiga kali berturut-turut, maka sesuai Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah, gugatan istri akan dikabulkan dengan putusan verstek.

Bagaimana cara membuktikan adanya pertengkaran ?

Membuktikan pertengkaran adalah dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang akan membantu menjelaskan kepada hakim bila hubungan perkawinan suami dan isteri sudah tidak harmonis dan sudah tidak bisa disatukan lagi.

Saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan Pengadilan Agama dapat menerima gugatan cerai dengan alasan pertengkaran setelah mendengar pihak keluarga serta orang dekat dengan suami isteri tersebut.

Namun, salah satu kekuarangan apabila Tergugat (suami) tidak ingin bercerai adalah proses perceraian akan berlangsung lebih lama karena Tergugat (suami) dapat mengajukan upaya hukum untuk memperlama proses perceraian, sehingga proses perceraian dapat selesai hingga 1 (satu) tahun lamanya.

Alasan Cerai Istri Sesuai dengan Undang-Undang

Perceraian bisa dilaksanakan jika alasannya jelas dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkawinan. Perceraian bisa putus akibat: a) kematian; b) perceraian; dan c) atas keputusan pengadilan dalam pasal 38 UU No.1 tahun 1974.

Selanjutnya, ada beberapa poin mengenai perceraian bisa dilaksanakan dituang dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meliputi:

  1. perceraian hanya dapat dilaksanakan dalam Pengadilan setelah pihak Pengadilan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak;
  2. pelaksanaan perceraian harus cukup bahwa di antara suami/istri sudah tidak ada kedamaian; dan
  3. tata cara pelaksanaan perceraian diatur dalam Undang-Undang.

Dalam penjelasan pasal 39 UU No.1 Tahun 1974; Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975; dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tersebut dijelaskan mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian, yaitu:

  1. salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau lain sebagainya;
  2. salah satu pihak pergi meninggalkan pihak yang lain tanpa ada alasan yang sah atau hal lainnya selama dua tahun berturut-turut;
  3. salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih selama perkawinan;
  4. salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak yang lain;
  5. salah satu pihak memiliki kecacatan pada badan atau penyakit sehingga menyebabkan tidak dapat melaksanakan kewajiban suami/istri; dan
  6. di antara suami/istri terjadi perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus hingga tidak ada harapan rukun dalam rumah tangga.

Jadi dalam perceraian perlu alasan yang cukup untuk menjadi sumber dari terjadinya ketidakrukunan rumah tangga dan sudah tidak ada harapan lagi hidup rukun dan damai. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengenai titik masalah dari adanya tuntutan dari suami/istri.

Dibawah ini adalah syarat pengurusan perceraian isteri terhadap suaminya di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah;
  4. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Selanjutnya, jika dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, maka istri bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dalam sidang cerai, berikut tahapannya:

  • mediasi;
  • pembacaan dari Gugatan atau Permohonan;
  • jawaban oleh Tergugat atau Termohon;
  • replik dari Penggugat atau Pemohon;
  • duplik dari Tergugat atau Termohon;
  • pembuktian dari Penggugat atau Pemohon;
  • pembuktian dari Tergugat atau Termohon;
  • kesimpulan; dan
  • musyawarah Majelis dan pembacaan putusan.

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp