Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan seorang klien kepada advokat/ pengacara yang mengurus perceraian.
Sebenarnya tidak ada aturan yang secara konkrit yang menjelaskan berapa lama jangka waktu proses perceraian tersebut berlangsung. Namun semua advokat/ pengacara yang berpengalaman menangani kasus perceraian dapat memperkiraan kira-kira berapa lama proses perceraian selesai di pengadilan hingga keluar akta cerai.
Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor pengacara perceraian umumnya menangani kasus perceraian di tingkat pertama hingga keluar akta cerai untuk Durasi proses perceraian dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara dan kecepatan pemeriksaan. Namun, secara umum, proses perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dapat memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun.
- Pengadilan Agama: Proses perceraian di Pengadilan Agama biasanya lebih cepat karena fokus pada upaya perdamaian dan penyelesaian perkara dengan cepat. Durasi proses biasanya sekitar 1-3 bulan.
- Pengadilan Negeri: Proses perceraian di Pengadilan Negeri dapat lebih lama karena melibatkan beberapa tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Durasi proses biasanya sekitar 3-6 bulan.
Jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) bulan ini dapat dikatakan sebagai jangka waktu paling lama menangani kasus perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri, dengan alasan berdasarkan Poin 1 SEMA No. 2 Tahun 2014 menjelaskan penyelesaikan perkara perdata pada tingkat pertama paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan hakim pada tingkat pertama di pengadilan agama atau pengadilan negeri memiliki batas waktu menangani kasus perdata yang salah satunya adalah kasus perceraian paling lama 5 (lima) bulan.
Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran hal-hal yang membuat proses perceraian berlangsung lama hingga keluar akta cerai, yaitu :
- Mengulur waktu pada saat proses persidangan tingkat pertama
Terdapat 2 (dua) cara yang biasa ditempuh pihak lawan untuk mengulur proses persidangan di pengadilan tingkat pertama yaitu :
- Memperlama proses mediasi, yaitu dikarenakan mediasi berlangsung selama 30 (tiga puluh hari) dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan, maka umumnya pihak lawan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperlama proses mediasi hingga batas waktu selesai.
- Hadir ke pengadilan dengan sistem selang seling, yaitu pihak lawan dengan sengaja hadir disidang pertama, namun disidang berikutnya tidak hadir;
- Hadir ke pengadilan namun pihak lawan meminta yang menjadi tahapan agendanya ditunda hingga 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu seperti ketika memasukkan jawaban, duplik, menyiapkan bukti hingga kesimpulan.
2. Mengulur waktu dengan mengajukan perlawanan setelah putus verstek
Terdakang kami menemukan pihak yang tidak ingin cerai menggunakan metode sengaja tidak hadir ke pengadilan hingga pengadilan memutus verstek (tidak hadir pihak tergugat). Setelah pengadilan putus verstek, tiba-tiba pihak lawan hadir mengajukan perlawanan (verzet), sehingga proses persidangan kembali dibuka lagi.
Mengajukan upaya hukum seperti banding hingga kasasi
Salah satu yang menghalangi pihak mendapatkan akta cerai setelah pengadilan agama atau pengadilan negeri memutus cerai adalah dikarenakan pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi.
Apabila pihak yang tidak ingin cerai mengajukan upaya hukum banding sampai kasasi, maka bisa jadi proses percerain hingga keluar akta cerai berlangsung 1 (satu) sampai dengan 1,5 (satu tahu lima bulan).
Syarat mengurus perceraian ke Pengadilan
Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut :
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah (Untuk Islam);
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk Non Muslim);
- Kartu Keluarga (KK) + Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta hak asuh anak);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com