Pada saat sekarang ini, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri, baik itu untuk keperluan pendidikan, kerja, atau pun urusan lainnya. Pada saat berada jauh di negeri orang ini, banyak hal yang bisa terjadi, salah satu di antaranya adalah perceraian. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang membutuhkannya?
Melihat dari beberapa kasus perceraian, ada beberapa alasan yang bisa memperlancar proses perceraian. Alasan tersebut seperti perselisihan rumah tangga yang tiada henti, suami meninggalkan istri atau sebaliknya, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Gugatan cerai dengan alasan-alasan tersebut umumnya dikabulkan oleh pengadilan.
Prosedur Perceraian bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri
Hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perceraian atas suatu perkawinan harus diputuskan oleh pengadilan, yakni Pengadilan Agama di Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia sama sekali tak berwenang untuk memutuskan perceraian, meskipun posisinya di negara lain tersebut sebagai perwakilan dari Indonesia.
Adapun ketentuan mengenai pasangan, yakni penggugat dan tergugat, yang tinggi di luar negeri dan ingin melakukan perceraian, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pada Pasal 66 ayat (4). Ketentuan tersebut mengatur baik perceraian atas perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dan juga luar negeri. Simak berikut ini prosedur perceraian di luar negeri tersebut.
Maka dibawah ini kami dari tim Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran cara mengurus cerai dari luar negeri, yaitu:
1. Mencari advokat / pengacara untuk membantu anda melakukan pengurusan perceraian di luar negeri
Oleh karena posisi Anda berada diluar negeri, sedangkan pengurusan perceraian di luar negeri melalui mekanisme dan prosedur persidangan pengadilan. Maka salah satu cara yang anda dapat lakukan adalah mencari advokat/ pengacara yang nanti membantu mengurus cerai anda.
Pastikan advokat / pengacara yang membantu mewakili Anda dipengadilan memiliki lisensi kartu advokat / pengacara. Serta memahami proses dan cara mengurus cerai di luar negeri. Selain itu, memiliki alamat kantor yang jelas agar apabila terjadi sesuatu pelanggaran yang dilakukan Anda dapat meminta pertanggungjawabannya.
2. Menyiapkan surat uasa yang di Legalisir pihak kedutaan (KBRI) dimana anda bertempat tinggal di Luar Negeri
Surat kuasa mengurus cerai di luar negeri yang Anda berikan kepada advokat / pengacara, wajib dilegalisir oleh pihak KBRI setempat. Hal ini diatur dalam Putusan MA RI No. 3038/Pdt/1981 tahun 1986.
Untuk memudahkan proses, draf surat kuasa dibuat dan akan dikirim oleh advokat / pengacara kepada calon klien melalui email. Setelah itu, calon klien mencetak surat kuasa untuk ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu). Lalu dibawa ke kedutaan (KBRI) untuk dilegalisasi.
Tahap selanjutnya calon klien mengirim hard copy (surat kuasa asli) ke Indonesia melalui jasa pengiriman. Ke kantor advokat /pengacara yang dituntuk pengurus perceraian di luar negeri.
3. Menyiapkan dokumen pengurusan cerai di Luar Negeri
Terdapat dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus cerai di luar negeri, seperti :
- KTP (WNI) / Paspor (WNA) dari Penggugat
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Buku Nikah (Untuk beragama Islam);
- Akta Perkawinan Disdukcapil (Untuk beragama Non-Islam);
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) bila meminta hak asuh anak.
Dokumen yang disebutkan diatas wajib dilengkapi aslinya bila telah masuk persidangan pembuktian.
4. Membuat surat gugatan cerai di Luar Negeri
Hukum Indonesia mengharuskan setiap orang yang ingin bercerai wajib memiiki alasan-alasan perceraian. Oleh karena itu, tidak ada cerai tanpa alasan.
Alasan-alasan cerai yang dibuat nantinya dimasukkan dalam surat gugatan cerai.
Umumnya alasan perceraian yang paling banyak dimasukkan dalam gugatan adalah alasan pertengkaran terus menerus yang tidak pernah berhenti. Sehingga rumah tangga tidak harmonis.
Oleh karena itu, surat gugatan cerai berisi alasan-alasan cerai dari pihak Penggugat.
Untuk memudahkan membuat surat gugatan cerai, maka anda sebagai calon klien cukup diskusi dengan advokat/ pengacara yang Anda tunjuk. Nantinya mereka yang akan membantu membuat surat gugatan cerai.
5. Menenetukan letak pengadilan mengurus cerai di Luar Negeri
Menentukan letak pengadilan penting dalam mengurus gugatan cerai agar proses cerai tidak ditolak dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk yang menikah menurut agama Islam dan memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA (Kantor Urusan Agama). Maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama.
Sedangkan untuk mereka yang menikah menurut agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha atau Konghucu serta memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil. Maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.
6. Melakukan pendaftaran gugatan cerai ke pengadilan
Apabila seluruh persyaratan lengkap, maka Langkah berikutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai di luar negeri ke Pengadilan.
Adapun pihak yang nantinya membantu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan adalah advokat /pengacara. Yang mana pendaftaran dilakukan dengan mekanisme e-litigasi (e-court).
Biasanya persidangan akan dimulai paling lama 2 (dua) minggu atau sekitar 3 (tiga) minggu setelah melakukan pendaftaran.
7. Berapa lama mengurus cerai di Luar Negeri hingga keluar Akta Cerai ?
Tidak ada aturan yang mengatur lama mengurus cerai di luar negeri hingga keluar akta cerai.
Dalam praktek, biasanya jangka waktu mengurus cerai yang diselesaikan di Pengadilan Agama adalah sekitar tiga sampai empat bulan hingga keluar akta cerai.
Sedangkan untuk jangka waktu mengurus cerai di Pengadilan Negeri lebih lama yaitu sekitar empat sampai lima bulan hingga keluar akta cerai.
Biasanya proses perceraian di pengadilan agama lebih cepat karena akta cerai langsung diterbitkan pihak pengadilan. Sedangkan untuk di pengadilan negeri, akta cerai diterbitkan oleh Disdukcapil. Sehingga proses pengurusan akta cerai melewati 2 (dua) tahap yaitu pengadilan dan disdukcapil.
Bila ingin berkonsultasi terkait terkait pengurusan cerai di luar negeri, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com