Perceraian dapat didefinisikan sebagai akhir dari pernikahan pasangan suami istri. Seseorang bisa disebut sah bercerai di mata hukum apabila telah mendapatkan ketuk palu dari pengadilan yang tentu harus melewati berbagai proses di dalamnya. Hal-hal terkait perceraian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sehingga Setiap orang yang melangsungkan perkawinan menginginkan perkawinannya tersebut berlangsung dengan normal. Artinya, ingin hidup selamanya hingga maut memisahkan.

Namun apa daya apabila Tuhan berkehendak lain, sehingga tidak ada jalan lain kecuali memilih jalan perceraian.

Tidak mudah bagi seorang pasangan untuk memilih jalan cerai, kecuali pasangan tersebut benar-benar sudah yakin dengan pendiriannya bahwa cerai / perceraian adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kehidupan lebih baik ke depannya.

Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pertumbuhan angka perceraian yang banyak di Indonesia.

Pasangan ingin bercerai karena berbagai alasan yang kompleks dan seringkali terkait dengan masalah dalam rumah tangga. Berikut adalah beberapa alasan umum  yang sering Aisah & Partners Law Firm terima mengapa pasangan itu ingin bercerai, yaitu :

  1. Konflik Terus Menerus:
    • Konflik yang berkepanjangan dan tidak pernah berhenti dapat menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Pasangan yang terus-menerus bertengkar dan tidak bisa menyelesaikan masalah bersama dapat mengalami kelelahan dan keputusasaan dalam hubungan mereka
  2. Perselingkuhan atau poligami
    • Selingkuh atau poligami merupakan alasan yang juga paling sering diajukan ketika seorang pasangan ingin bercerai. Namun khusus untuk selingkuh hal tersebut sulit dibuktikan, kecuali pihak yang mengajukan gugatan/ permohonan cerai dapat membuktikan secara fakta terjadi persetubuhan oleh pasangangnanya.
  3. Kurangnya Komunikasi:
    • Komunikasi yang buruk dapat membuat pasangan tidak bisa memahami satu sama lain, menyebabkan kesalahpahaman dan konflik yang berkepanjangan
  4. Ketidakcocokan:
    • Perbedaan dalam pendapat, gaya hidup, dan prinsip dapat menjadi sumber konflik yang signifikan dalam rumah tangga. Jika perbedaan ini tidak diatasi dengan baik, maka dapat berujung pada perceraian
  5. Kurangnya Kedekatan:
    • Kurangnya kedekatan dalam hubungan, termasuk keintiman seksual, dapat membuat pasangan merasa tidak bahagia dan memutuskan untuk bercerai.
  6. Stres Keuangan:
    • Stres keuangan yang berkepanjangan dapat memicu konflik dalam rumah tangga dan membuat pasangan merasa tidak bahagia bersama
  7. Kurangnya Komitmen:
    • Kurangnya komitmen dalam hubungan, seperti tidak memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, dapat menyebabkan pasangan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk bercerai.
  8. Perbedaan dalam Pendekatan sebagai Orang Tua:
    • Perbedaan dalam pendekatan sebagai orang tua, seperti cara mengasuh anak, dapat menjadi sumber konflik yang signifikan dalam rumah tangga.
  9. Menikah Terlalu Muda:
    • Menikah terlalu muda dapat membuat pasangan tidak siap secara emosional dan finansial untuk menjalani pernikahan, sehingga mereka lebih rentan untuk bercerai.
  10. Nilai atau Moral yang Bertentangan:
    • Perbedaan nilai atau moral yang signifikan dapat menjadi sumber konflik yang berkepanjangan dalam rumah tangga.
  11. Ekonomi Tidak MendukungEkonomi merupakan salah satu faktor yang sering membuat suatu pasangan tidak ingin melanjutkan suatu perkawinannya. Artinya, apabila suami tidak mampu menafkahi untuk kebutuhan isterinya, maka isteri biasanya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan terhadap suaminya.
  12.  KDRTKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan alasan yang membuat suatu perkawinan tidak berlangsung lama. Dalam praktek, apabila terjadi suatu kekerasan rumah tangga, maka pihak isteri tidak hanya mengajukan gugatan cerai, namun juga melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
  13. Tidak Memiliki KeturunanTidak memiliki keturunan atau anak merupakan salah satu alasan perceraian yang sering diajukan salah satu pasangan ke pengadilan.
  14. Ditinggalkan Jauh

Jarak yang jauh (long distace) merupakan salah satu alasan mengapa suatu pasangan biasanya ingin mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan. Artinya, suami isteri yang tidak satu rumah atau terpisah dengan jarak merupakan salah satu alasan mengapa perceraian tersebut bisa timbul.

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian ?

Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu :

1. Domisili Pengadilan Tempat Mengajukan Gugatan

Dalam mengajukan gugatan cerai, maka pihak yang mengajukan gugatan perlu memperhatikan domisili pengadilan dimana ia mengajukan gugatan.

Gugatan cerai pada prinsipnya diajukan ditempat kediaman isteri sesuai dengan KTP yang dimiliki. Demikian juga jika suami yang mengajukan permohonan cerai, diajukan di tempat kediaman isteri, kecuali isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama.

2. Memahami Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum

Undang- Undang Perkawinan mengatur pasangan yang telah menikah akan sulit bercerai, kecuali terdapat alasan-alasan hukum yang menyebabkan perceraian itu wajib diputus oleh pengadilan.

Alasan-alasan perceraian menurut hukum ini wajib dibuktikan bagi pihak yang mengajukan gugatan. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka dgugatan cerai yang diajukan dapat ditolak pengadilan.

Untuk membuktikan alasan-lasan perceraian, maka pihak yang mengajukan gugatan biasanya mengajukan bukti tertulis atau mengajukan saksi untuk menguatkan dalil gugatan perceraiannya.

Adapun alasan-alasan perceraian menurut hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan perceraian, seperti  :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

3. Gugatan Cerai Hanya Dapat Digambungkan Dengan Hak Asuh Anak, Sedangkan Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Terpisah

Gugatan perceraian  hanya dapat diajukan bersama dengan permohonan hak asuh anak. Sedangkan gugatan harta gono gini hanya dapat diajukan apabila gugatan perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan.

Perlukah Didampingi Pengacara Dalam Mengajukan Gugatan Perceraian ?

Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perceraian di pengadilan tidak wajib didampingi pengacara / kuasa hukum. Namun masalahnya banyak pasangan yang tidak mengetahui mekanisme/ proses perceraian di pengadilan. Kemudian, ia tidak ingin datang sendiri ke pengadilan. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunjuk pengacara/ kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan perceraiannya.

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp