Selain berguna untuk mengatasi masalah sengketa, mediasi juga sering dipakai dalam proses perceraian. Untuk pasangan suami istri ingin mengakhiri pernikahan, mereka harus melalui tahap mediasi perceraian terlebih dahulu sebelum kasus tersebut bergulir ke persidangan.
Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian.
Mediasi perceraian juga merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya penumpukan kasus. Jika permasalahan bisa selesai melalui jalur ini maka kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke pengadilan.
Berapa Lama Proses Mediasi Berlangsung?
Dalam perceraian, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari setelah terdapat perintah pelaksanaannya yang turun dari pihak pengadilan agama. Pasangan yang akan bercerai akan bertemu untuk melakukan perundingan dengan jangka waktu maksimal 2 kali pertemuan.
Ketika proses mediasi berlangsung, pihak-pihak terkait harus hadir sendiri dan tidak boleh memakai wakil. Hal ini tertulis dalam peraturan PERMA tahun 2016 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:
“Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan ataupun tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”
Jadi tanpa adanya perihal yang bisa menjadi alasan sah, pihak yang bersangkutan wajib hadir sendiri dalam proses perundingan. Selanjutnya dalam proses tersebut peserta akan melakukan musyawarah dengan bimbingan dari seorang mediator.
Mediator inilah yang nantinya akan memfasilitasi proses diskusi yang berlangsung. Pada prosesnya, mediator akan lebih berfokus untuk mengedepankan unsur-unsur perdamaian. Jadi tugas mereka lebih kepada untuk mendorong kedua belah pihak agar bisa kembali rujuk. Sehingga proses perceraian tidak perlu berlanjut ke persidangan.
Namun mediasi perceraian hanya bertujuan untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar bisa bertemu dan berdiskusi. Untuk hasil akhirnya, hal itu mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak.
Mengenal Tahapan Proses Mediasi Perceraian
Mediasi perceraian merupakan salah satu tahapan yang harus orang lalui ketika mengajukan gugatan perceraian. Proses ini biasanya akan terjadi sebagai upaya pertama sebelum kasus masuk ke ranah pengadilan.
Sebelum melalui fase mediasi, pasangan yang akan bercerai akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Di antaranya yaitu:
Proses Pra Mediasi
Sebelum melalui tahap mediasi, pasangan yang ingin bercerai terlebih dahulu harus mengajukan berkas mereka ke pengadilan agama negeri. Dalam hal ini penggugat akan mendaftarkan berkas perkara ke pihak pengadilan agama.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan petugas kaji dan pelajari. Dimana nantinya pihak pengadilan akan menunjuk hakim pemeriksa perkara yang akan menangani kasus tersebut.
Hakim pemeriksa perkara ini kemudian akan menemui pihak yang bersangkutan. Mereka akan menjelaskan tentang kewajiban melakukan mediasi perceraian serta hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Pada proses ini pihak pengadilan juga akan memberitahu kedua belah pihak mengenai siapa yang nantinya akan menjadi mediator untuk perundingan.
Jadi pengadilan sudah menunjuk siapa hakim yang akan menangani proses tersebut. Namun selain itu, pihak terkait juga bisa menunjuk mediator non hakim atau mediator swasta untuk prosesnya. Tapi ketika memilih opsi ini, Anda akan terkena sejumlah biaya tambahan.
Proses Mediasi Perceraian
Setelah memberikan pemberitahuan mengenai mediasi perceraian kepada kedua belah pihak. Selanjutnya proses perundingan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak pengadilan.
Proses perundingan pada umumnya akan terjadi di ruang khusus yang tersedia di pengadilan. Namun Anda juga dapat memilih area lain untuk melakukan diskusi tersebut, tentu saja dengan persetujuan dari pengadilan.
Dalam agenda mediasi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir secara fisik dan tidak boleh menggunakan wakil. Namun pihak yang bersangkutan tetap masih boleh memakai jasa kuasa hukum untuk mendampingi mereka.
Dalam prosesnya, mediasi perceraian ini akan membuat pihak-pihak tekait untuk duduk bersama dalam satu ruang. Mediator akan memfasilitasi keduannya untuk berdiskusi dan menggali permasalahan yang terjadi.
Tujuannya adalah untuk mencari jalan tengah dari masalah yang terjadi. Serta mengupayakan agar bisa mendapatkan solusi terbaik dan bisa berujung dengan perdamaian.
Tahap Akhir Mediasi Perceraian
Mediasi perceraian akan memiliki durasi waktu tertentu yakni selama kurang lebih 30 hari semenjak turun perintah dari pengadilan. Kedua belah pihak juga akan melakukan pertemuan maksimal 2 kali selama waktu mediasi berlangsung.
Jika berhasil, maka kedua belah pihak akan kembali rujuk. Namun apabila proses ini gagal, maka berkas perceraian akan berlanjut ke persidangan.
Beberapa Prinsip Penting dalam Mediasi Perceraian
Pada proses mediasi perceraian, ada beberapa prinsip penting yang harus terpenuhi, antara lain, seperti:
Prinsip Netralitas
Prinsip netralitas adalah salah satu prinsip yang wajib dipenuhi oleh seorang mediator perceraian. Sebagai perantara, mereka merupakan pihak yang netral dan tidak memiliki kecenderungan terhadap kubu manapun.
Jadi untuk keputusan finalnya hal itu merupakan hak mutlak dari para peserta. Mediator tidak memiliki wewenang untuk memaksakan atau menentukan keputusan akhir.
Prinsip Sukarela
Prinsip sukarela harusnya datang dari pihak-pihak yang mengajukan perceraian. Mereka haruslah secara sukarela menghadiri prose mediasi dengan tanpa tekanan dari siapapun. Mereka juga harus kooperatif dalam prosesnya serta bersedia untuk mencari penyelesaian bersama.
Prinsip Pemberdayaan
Prinsip pemberdayaan adalah prinsip yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri tanpa tekanan dari pihak lain. Kedua belah pihak dapat berdiskusi dan menentukan sendiri keputusan dari mediasi tanpa paksaan dari pihak manapun.
Prinsip Kerahasiaan
Proses dan data-data yang terjadi selama perundingan merupakan hal yang rahasia dan privasi. Jadi data-data tersebut harus terjamin aman dan tidak boleh bocor kepada pihak luar.
Data-data yang terungkap selama proses mediasi arus terlindungi dan tidak boleh tersebar dengan alasan apapun. Oleh karena itu, baik peserta maupun mediator harus menjaga kerahasiaan tersebut dengan tidak menyebarluaskannya.
Mediasi dalam perceraian adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara kedua belah pihak dengan bantuan mediator Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami tentang mediasi dalam perceraian:
- Tujuan Mediasi:
- Mediasi bertujuan untuk mengurungkan niat pasangan suami istri untuk berpisah dan melakukan perdamaian. Tujuan utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat, sehingga kasus tidak perlu berlanjut ke persidangan
- Tahapan Proses Mediasi:
- Proses Pra Mediasi:
- Sebelum melalui mediasi, pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan berkas mereka ke pengadilan agama negeri. Pengadilan akan menunjuk hakim pemeriksa perkara dan memberitahu kedua belah pihak tentang kewajiban melakukan mediasi. Jika pasangan tidak memiliki mediator, pengadilan akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi
- Proses Mediasi:
- Mediasi dilakukan di ruang khusus di pengadilan agama. Umumnya, mediasi dilakukan maksimal 2 kali. Selama mediasi, kedua belah pihak harus melakukan pertemuan untuk mencapai mufakat. Jika mediasi berhasil, maka pasangan akan kembali rujuk. Namun, jika mediasi gagal, maka berkas perceraian akan berlanjut ke persidangan
- Proses Pra Mediasi:
- Ciri Utama Mediasi:
- Mediasi tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian. Segala sesuatu harus mendapatkan persetujuan dari para pihak. Mediasi dilakukan dengan perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus
- Biaya Mediasi:
- Biaya jasa mediator hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan. Biaya jasa mediator non-hakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara dan Mediator yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com