Perceraian menjadi jalan akhir apabila hubungan kian tidak sehat (toxic) dan tidak dapat dipertahankan. Ketika permasalahan seperti ini melanda Anda tentunya akan sangat menguras emosi dan tenaga dalam menghadapi hal tersebut. Namun apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek stress yang berkepanjangan.
Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara perceraian dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.
Namun tahukah Anda, memilih pengacara yang salah dapat membuat Anda merasa stres dan malah menambah beban yang seharusnya tidak Anda tanggung. Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk perceraian.
Dipembahasan kali ini Aisah & Partners Law Firm akan memberikan beberapa tips untuk Anda memilih pengacara yang harus Anda tahu sebelum menggunakan jasa pengacara perceraian
Perhatikan ini Sebelum Memilih Pengacara
Sebelum memilih Pengacara Perceraian 4 (empat) tips yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu. Jangan sampai Anda memilih pengacara perceraian yang bahkan tidak dapat mewakili Anda dengan sepenuh hati:
1. Memiliki Lisensi Advokat/Pengacara.
Lisensi pengacara bisa diartikan sebagai sertifikat resmi yang menunjukan bahwa Pengacara tersebut sudah teruji serta berpengalaman untuk menangani suatu kasus.
Seorang pengacara profesional membutuhkan lisensi advokat sebelum memulai tugas profesionalnya sebagai pengacara. Lisensi ini dikeluarkan oleh organisasi advokat yang sudah diakui oleh undang-undang yang berlaku (PERADI). Jadi pastikan Anda memilih jasa pengacara yang memiliki lisensi pengacara agar proses persidangan Anda berjalan dengan baik tanpa ada masalah apapun dan memastikan bahwa lawyer Anda memiliki kecakapan dalam menghadapi kasus Anda.
2. Berpengalaman Di Bidangnya.Lisensi advokat saja mungkin tidak dapat menyakinkan Anda begitu saja. Namun ada hal lainnya yang harus Anda perhatikan selanjutnya, carilah Pengacara Perceraian yang sudah berpengalaman.
Carilah pengacara yang tentunya harus memiliki track record atau pengalaman yang jelas dari profil pengacara tersebut. Seperti hal nya Aisah & Partners Law Firm, merupakan salah satu pengacara yang telah memiliki pengalaman dibidang hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, gono-gini, dan kasus pengacara keluarga lainnya.
Dengan memiliki pengetahuan mengenai background atau latar belakang lawyer atau kantor lawyer yang Anda tuju maka Anda dapat memutuskan untuk memilih jasa Pengacara Perceraian yang Anda percayakan untuk menangani kasus Anda.
3. Profesional, Jujur, dan Amanah.
Poin berikutnya dalam memilih pengacara adalah, pastikan jasa Pengacara tersebut memberikan informasi serta transparansi dalam berkomunikasi dengan klien.
Pengacara yang baik adalah orang yang terbuka dan memberikan informasi yang klien nya butuhkan dengan tangan terbuka. Tidak salah juga berkata bahwa memilih pengacara yang cocok sama seperti memilih jodoh. Pengacara yang baik akan membantu Anda dalam menangani kasus Anda dengan sebaik-baiknya sampai kasus Anda terselesaikan.
4. Biaya Jasa Yang Wajar
Pada beberapa kasus orang-orang yang mencari pengacara dengan harga semurah-murahnya tanpa memikirkan kualitas dari pengacara tersebut, pernah sekali kasus ada klien yang ditangani oleh lawyer yang acuh, sebab musabab adalah orang tersebut mencari dan mendapatkan info pengacara yang sangat murah, bahkan memiliki rate harga yang dibawah standar harga rata-rata jasa pengacara perceraian.
Biaya jasa pengacara pada dasarnya tergantung pada pengalaman atau jam terbang pengacara itu sendiri, serta tingkat kesulitan kasus yang akan dijalani.
Untuk itu besaran biaya akan disampaikan saat meeting pertama dengan klien, Anda harus memastikan biaya yang mereka tawarkan sesuai dengan kulitas dari pelayanan yang diberikan. Biaya yang murah bukanlah patokan untuk Anda memilih jasa pengacara perceraian. Apalagi Anda tinggal di Ibu Kota Negara, tentu untuk mendapatkan jasa pengacara yang berkualitas akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com