Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk perceraian, diantaranya yaitu rincian syarat, alur prosedural pengajuan gugatan, dan ragam konsekuensi yang timbul dari langkah yang diambil. Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai dengan tahapan paling awal yang harus dilakukan dalam pengajuan perceraian ke pengadilan:

1. GUGAT ATAU TALAK?
Istilah yang sering muncul dalam perkara perceraian ialah cerai gugat dan cerai talak. Dalam prakteknya, perbedaan kedua istilah tersebut dilihat dari siapa yang mengajukan. Berikut kategorinya:

  • Pria Muslim : Cerai Talak
  • Wanita Muslim : Cerai Gugat
  • Pria Non Muslim : Cerai Gugat
  • Wanita Non Muslim : Cerai Gugat

2. ALASAN PERCERAIAN
Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan beberapa alasan-alasan yang dapat mendasari dibuatnya gugatan cerai ke pengadilan, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; dan
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

3. PENGADILAN
Bukan sebuah hal mudah untuk mengurus perkara ini. Tidak jarang Anda perlu bantuan tenaga profesional untuk memberikan arahan dan pendampingan dalam menghadapi persidangan. Salah satunya misalnya untuk menentukan pengadilan mana yang tepat untuk pengajuan pendaftaran gugatan cerai?

Salah menentukan pengadilan mana yang akan dipilih untuk mengajukan gugatan cerai bisa berakibat fatal. Hakim bisa saja mementahkan gugatan perceraian dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kalau sudah demikian maka waktu, tenaga, biaya dan pikiran Anda menjadi makin banyak terbuang.

Penentuan pengadilan untuk perkara perceraian dibagi berdasarkan dua faktor, diantaranya adalah agama dan tempat tinggal. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam wajib mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama tempat tinggal istri saat ini.

Kemudian bagi non muslim, gugatan dapat Anda daftarkan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal dari  tergugat. Namun, apabila kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman dari  penggugat.

Lain halnya ketika tergugat diketahui berada di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman penggugat. Kemudian Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

4. PERSYARATAN
Secara umum, persyaratan yang diajukan untuk gugat cerai istri atau suami melalui pengadilan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Buku atau Akta Nikah. Apabila Anda juga akan menuntut hak asuh anak bersamaan dengan gugatan cerai tersebut, maka persyaratan tambahan yang perlu dilampirkan yakni Akta kelahiran anak.

Bentuk berkas persyaratan yang diajukan berupa salinan atau copy. Ketika masa sidang telah berakhir, baik penggugat maupun tergugat diharapkan menukar Buku Nikah atau Akta Nikah Asli dengan Surat Cerai atau Akta Cerai sebagai bukti cerai yang sah.

5. SAKSI
Ketika Anda sudah mengetahui mana pengadilan yang benar dan berkas persyaratan sudah terlengkapi dengan tepat, maka saatnya untuk mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan setempat. Dalam hal ini Anda perlu mempersiapkan 2 orang saksi agar salah satu agenda sidang terpenuhi, sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa ada penundaan akibat ketiadaan saksi.

Saksi bisa dihadirkan dari pihak keluarga, atau dari orang yang mengetahui perselisihan rumah tangga tersebut. Saksi haruslah dari orang yang sehat baik jiwa maupun raganya, yang bisa dimintai keterangan, dan diambil sumpahnya.

6. URUTAN SIDANG
Setelah proses pendaftaran gugatan cerai selesai, baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan, untuk menghadapi rangkaian agenda persidangan. Agenda sidang perceraian yang akan ditempuh kurang lebihnya tersusun seperti berikut ini :

  1. Sidang pertama diikuti dengan proses mediasi;
  2. Pembacaan gugatan atau permohonan;
  3. Jawaban tergugat atau termohon;
  4. Replik penggugat atau pemohon;
  5. Duplik tergugat atau termohon;
  6. Pembuktian dari penggugat atau pemohon;
  7. Pembuktian dari tergugat atau termohon;
  8. Kesimpulan;
  9. Pembacaan putusan; dan
  10. Ikrar talak (hanya bagi pria muslim yang mengajukan).

Bagi pria muslim yang mengajukan permohonan talak, di akhir agenda sidang Anda wajib membacakan ikrar talak. Sebelum membacakan ikrar talak, majelis hakim biasanya akan menanyakan terlebih dulu apakah si pemohon tersebut sudah melaksanakan seluruh kewajiban yang sudah ditetapkan hakim atau tidak. Kewajiban tersebut antara lain: nafkah istri selama masa iddah dan mut’ah atau pemberian/hadiah kepada mantan istri.

Jeda antara satu agenda sidang dengan agenda lainnya yakni berkisar 7 (tujuh) hari kerja atau 2 (dua) minggu. Lamanya sidang perceraian tergantung dari bobot perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, biasanya memakan waktu 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan sampai akta cerai terbit. Itu jika kedua pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Karena jika ada yang mengajukan upaya hukum maka dipastikan penerbitan akta cerai akan memakan waktu yang lebih lama lagi.

7. SETELAH PUTUSAN HAKIM
Ketika hakim telah memutuskan perceraian maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, diantaranya yakni:

Nafkah
Terdapat 2 (dua) nafkah pasca cerai yang wajib dilaksanakan, yakni nafkah kepada mantan istri yang dibayarkan karena cerai akibat talak, dan nafkah anak yang wajib dibayarkan suami kepada anak hasil pernikahan.

Khusus bagi pria muslim yang mengajukan cerai talak terhadap suaminya, nafkah kepada mantan istri itu diberikan selama masa iddah. Setelah lewat masa iddah maka tidak ada lagi kewajiban memberi nafkah kepada mantan istrinya itu.

Sedangkan untuk nafkah anak biasanya hakim akan memerintahkan agar ayah memberikan dalam besaran tertentu setiap bulan sampai anak itu berumur 21 tahun atau sebelum umur itu tapi sudah menikah.

Masa Iddah
Masa iddah ini berlaku bagi perempuan muslim yang sudah diputuskan bercerai oleh pengadilan. Masa iddah atau masa tunggu itu adalah masa dimana seorang perempuan muslim tidak boleh menikah atau menerima lamaran dari pria lain.

Masa Iddah beragam jenisnya, namun pada umumnya masa iddah terhitung 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) Bulan 10 (sepuluh) hari.

Selama masa iddah, perempuan muslim yang bercerai bukan dengan talak 3 masih dimungkinkan untuk rujuk dengan mantan suaminya.

Pembagian harta bersama/gono-gini
Dalam hal ini, pembagian harta bersama atau gono-gini bisa dilakukan di luar persidangan dengan kesepakatan, atau melalui sidang yang disebut dengan persidangan pembagian harta bersama.

Persidangan perkara pembagian harta bersama atau gono-gini dilakukan setelah sidang perceraian selesai. Jadi dapat dikatakan bahwa sidang pembagian harta bersama atau gono-gini terpisah dari sidang cerai. Pastikan Anda punya banyak waktu untuk menghadiri sidang ini.

8. Banding
Anda bisa mengajukan banding apabila keberatan dengan keputusan hakim dalam sidang di pengadilan tingkat pertama ini. Banding dilakukan 14 (empat belas) hari semenjak cerai diputuskan oleh pengadilan.

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara  yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp