Itsbat nikah adalah kewenangan di Pengadilan Agama/Mahkamah syari’ah dan merupakan perkara voluntair. Perkataan voluntair adalah jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihan lawan, dan tidak ada sengketa. Oleh karena itu, dia tidak disebut sebagai perkara sebab perkara itu mengharuskan adanya pihak lawan dan objek yang disengketakan. Karena bukan perkara, maka Pengadilan tidak berwenang untuk mengendalikahnnya Namun demikian, Pasal 5 ayat (1) UU No. 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa suatu Pengadilan berwenang menyelesaikan perkara yang tidak mengandung sengketa apabila ketentuan dan penunjukan oleh Undang-undang
Di Pengadilan Agama tidak melarang seseorang mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai.
Adapun dasar hukum pengajuan penggabungan gugatan cerai dan itsbat nikah adalah sebagai berikut :
Kumpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 menyebutkan dalam daftar pertanyaan Poin 3.8 . SEMA & Tahun 2012 Pertanyaan No. 11 :
Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan ?
Jawaban :
“ Pada prinsipnya itsbat nikah dalam perceraian dibenarkan, rangka dapat kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”
Jadi dengan demikian, permohonan itsbat nikah dapat diajukan secara bersamaan dengan pengajukan gugatan cerai.
Adapun syarat pengajuan itsbat nikah sekaligus dengan cerai, adalah :
- KTP para pihak;
- KK (Kartu Keluarga);
- Akta Kelahiran;
- Surat Perkawinan Siri bila ada;
- Foto-foto perkawinan bila ada;
- Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri yang menerangkan perkawinan dari Para Pemohon belum tercatat;
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com