Apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Berwenang Memutuskan Perceraian  Beda Agama ?

Kewenangan Pengadilan:

  1. Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan
  2. Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.

Ke Pengadilan Negeri Mana Pengajuan Gugatan ?

Gugatan cerai yang diajukan bapak harusnya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaaan UU Perkawinan, yaitu sebagai berikut :

” Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Berdasarkan uraian tersebut, maka Gugatan Cerai yang diajukan bapak di Pengadilan Negeri wilayah domisili Isteri. Contoh, apabila bapak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, sedangkan Isteri bertempat tinggal di Jakarta Utara, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai domisili isteri.

Syarat Yang Perlu di Penuhi Untuk Bercerai ?

Untuk mengajukan Gugatan Cerai, maka syarat wajib adalah :

  1. KTP;
  2. Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  3. Siapkan 2 (dua) saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menyertakan :

  1. Akta Kelahiran anak;
  2. Kartu Keluarga.

Jangka Waktu Persidangan dan Pengambilan Akta Cerai ?

Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya proses cerai di Pengadilan memakan waktu hingga 3 (tiga) s/d 5 (lima) bulan.

Adapun proses pengambilan akta cerai dilakukan setelah pengadilan memutus cerai dan pengurusannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Oleh karena itu, biasanya agar tidak terlalu repot dalam pengurusan perceraian, para pihak  yang ingin bercerai biasanya menyewa  Jasa Pengacara Perceraian .

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp