Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah dilakukan. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh suami-istri.
Jika pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka Perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan si istri dan suami. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Kemudian lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga
Anda menjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga karena dapat membuat antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Terlebih lagi, seperti Anda juga sampaikan, si suami juga sering menyakiti pasangan baik verbal dan fisik.
Mengenai Chat mesra antara suami dengan wanita lain tersebut dapat disampaikan si istri untuk mendukung/memperkuat gugatan cerainya. Selain itu, si istri juga perlu menyampaikan bukti-bukti lain kepada pengadilan bahwa antara dia dan suami sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa sehingga tidak ada tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka hal merupakan alasan yang dijadikan dasar untuk perceraian.
Dari uraian alasan-alasan perceraian perceraian diatas tidak ada kata “cemburu”. Dengan demikian, cemburu bukalah termasuk salah satu alasan perceraian di Pengadilan.
Namun, apabila cemburu tersebut menyebabkan anda dengan isteri sering bertengkar terus menerus, sehingga menyebabkan hubungan rumah tangga anda tidak dapat lagi disatukan, maka hal ini dapat dijadikan alasan untuk bercerai di pengadilan.
Terkait dengan tuduhan yang mengatakan anda selingkuh karena chat mesra tersebut, maka kami sampaikan hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar utama anda telah berselingkuh dengan tempat kantor anda, hal tersebut dikarenakan dalam hukum istilah selingkuh bukanlah merupakan salah satu alasan perceraian, kecuali selingkuh tersebut berujung pada perzinahan, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk bercerai di pengadilan.
Namun menjadi suatu pertanyaan, bagaimana cara membuktikan adanya perzinahan tersebut. Apakah chat WhatsApp (WA) dapat dijadikan dasar anda telah berselingkuh ?
Dalam pandangan kami, “zina” atau “perzinahan” dapat diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang bukan isterinya, atau perempuan yang bersenggama dengan laki-laki yang bukan suaminya, yang dimana dilakukan karena suka sama suka tanpa ada paksaan.
Larangan berbuat zina saat ini diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan:
- Seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- Seorang perempuan yan telah kawin yang melakukan mukah.
- Seorang laki-laki yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,
- Seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikha dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dengan dasar tersebut, maka apabila anda tuduhan yang mengatakan anda berselingkuh yang berujung pada perbuatan perzinahan, maka hal tersebut perlu dibuktikan secara jelas dan konkrit yang di dasarkan pada alat bukti yang kuat seperti adanya saksi yang melihat langsung atau adanya vidio yang menunjukkan perbuatan perzinahan tersebut.
Dalam prakteknya, perbuatan zina sangat sulit dibuktikan karena minimnya alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, apabila terdapat tuduhan perselingkuhan atau perzinahan dalam kasus perceraian, maka pihak yang melakukan tuduhan wajib membuktikan. Namun, apabila pihak yang menuduh tidak dapat membuktikan, maka biasanya hakim tetap memutus perceraian tersebut,namun alasanya lebih kepada pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami dan isteri.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com