Menurut Pasal 38 huruf b UU Perkawinan, perceraian adalah salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Pada saat sekarang ini, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri, baik itu untuk keperluan pendidikan, kerja, atau pun urusan lainnya. Pada saat berada jauh di negeri orang ini, banyak hal yang bisa terjadi, salah satu di antaranya adalah perceraian. Lantas, bagaimana cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang membutuhkannya?

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan 

Sebelum memutuskan untuk bercerai, pastikan bahwa alasan perceraian tersebut masuk akal dan akan diterima oleh pengadilan nantinya. Jangan sampai nantinya proses perceraian tak berjalan dengan lancar, karena pihak pengadilan tak melihat urgensi untuk memutuskan perceraian dari alasan yang diajukan.

Melihat dari beberapa kasus perceraian, ada beberapa alasan yang bisa memperlancar proses perceraian. Alasan tersebut seperti perselisihan rumah tangga yang tiada henti, suami meninggalkan istri atau sebaliknya, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Gugatan Cerai dengan alasan-alasan tersebut umumnya dikabulkan oleh pengadilan.

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Namun demikian, sekalipun terdapat alasan untuk mengajukan perceraian, pengadilan harus terlebih dahulu berusaha mendamaikan suami istri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Yang dimaksud dengan pengadilan dalam ketentuan tersebut adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi lainnya

Perceraian Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri

Sehubungan dengan tempat kedudukan suami atau istri di luar negeri, perlu Anda ketahui Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama, mengatur bahwa:

Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Prosedur Perceraian bagi Pasangan yang Tinggal di Luar Negeri     

Hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perceraian atas suatu perkawinan harus diputuskan oleh pengadilan, yakni Pengadilan Agama di Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia sama sekali tak berwenang untuk memutuskan perceraian, meskipun posisinya di negara lain tersebut sebagai perwakilan dari Indonesia.

Adapun ketentuan mengenai pasangan, yakni penggugat dan tergugat, yang tinggi di luar negeri dan ingin melakukan perceraian, diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 pada Pasal 66 ayat (4). Ketentuan tersebut mengatur baik perceraian atas perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dan juga luar negeri. Simak berikut ini prosedur perceraian di luar negeri tersebut.

1. Perceraian Pasangan yang Menikah di Indonesia 

Jika pasangan yang ingin bercerai tersebut melaksanakan pernikahan di Indonesia dan saat ini mereka bermukim di luar negeri, maka permohonan perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan tersebut. Selain itu, pengajuan permohonan perceraian juga bisa dialamatkan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Perceraian Pasangan yang Menikah di Luar Negeri

Cara mengurus perceraian di luar negeri bagi pasangan yang melaksanakan pernikahannya di luar negeri dan bukti perkawinan telah didaftarkan ke KUA wilayah tempat tinggal di Indonesia, adalah dengan mengajukan gugatan cerai ke  Pengadilan Agama di wilayah tempat bukti perkawinan itu dilaporkan.

3. Perceraian Pasangan yang Belum Mendaftarkan Perkawinan    

Jika pasangan yang ingin melakukan perceraian melaksanakan pernikahan di luar negeri, namun bukti perkawinannya belum pernah dilaporkan pada KUA di wilayah tempat tinggal suami atau istri, maka permohonan perceraian bisa diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, tidak melalui Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami atau istri.

Khusus untuk Perceraian di antara pasangan non-muslim yang menikah di Indonesia dan saat ini bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai bisa diajukan pada pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal penggugat, apakah itu suami atau istri. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam PP Pelaksanaan UU Perkawinan Pasal 20 ayat (2).

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Perceraian  yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp