Syarat Mengajukan Perceraian di Luar Negeri
Layaknya mengajukan perceraian di dalam negeri, ada beberapa dokumen penting sebagai persyaratan yang wajib untuk disiapkan. Namun, akan ada tambahan dokumen dari KBRI yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai dari luar negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk kebutuhan perceraian tersebut.
- Surat kuasa yang dibuat Law Firm yang telah dilegalisir oleh KBRI
- Buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan dari Dukcapil untuk pasangan non-muslim
- Sertifikat perkawinan dari pemuka agama untuk pasangan non-muslim
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat
- Identitas Tergugat
- Saksi sebanyak 2 orang
- Akta kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak
Cara Mengurus Perceraian di Luar Negeri
Meskipun pasangan yang ingin bercerai berada di luar negeri, namun tetap saja pengajuan dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di Indonesia. Cara mengurus perceraian di luar negeri ini bisa dilakukan oleh Kuasa Hukum Perceraian yang berada di wilayah hukum republik Indonesia
Adapun aturan mengenai peran pengacara sebagai kuasa hukum penggugat perceraian, tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan. Pada ayat tersebut disebutkan bahwa setiap kali sidang pengadilan dilakukan untuk memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadirinya.
Tentu saja, penunjukan kuasa hukum ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Agar bisa diwakili oleh Kuasa Hukum tersebut, harus ada surat kuasa yang dibuat di luar negeri, kemudian dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yakni KBRI di negara tersebut. Dengan adanya surat kuasa yang dilegalisasi KBRI ini, maka kuasa hukum bisa mewakili kliennya di persidangan Perceraian.
Adanya Kuasa Hukum sebagai perwakilan pada saat persidangan perceraian nanti, tentu akan lebih memudahkan kliennya dalam mengurus perceraiannya. Pihak yang bersangkutan tak perlu harus pulang dulu ke Indonesia, untuk bisa mengajukan gugatan cerai serta mengikuti beberapa kali persidangan hingga nantinya Perceraian tersebut disahkan oleh pengadilan.
Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai Luar Negeri
Layaknya prosedur pengajuan gugatan cerai di dalam negeri, cara mengurus perceraian di luar negeri pun relatif sama. Perbedaannya cuma pada kehadiran kuasa hukum sebagai perwakilan kliennya yang ingin mengajukan gugatan cerai tersebut.
Dokumen yang di Perlukan
- KTP pihak yang menggugat;
- Surat Kuasa dari Penggugat ke Pengacara yang di legalisasi pihak KBRI;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dukcapil;
- Surat Pemberkatan perkawinan bila ada;
- Kartu Keluarga + Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com