Untuk mengajukan gugatan perceraian di wilayah tangerang, maka perlu memperhatikan letak pengadilan terlebih dahulu, yaitu:
Pengadilan Perceraian Islam di Tangerang
- Apabila pihak isteri bertempat tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan atau Kabupaten Tangerang, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Apabila pihak isteri bertempat tinggal di wilayah Kota Tangerang, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Tangerang.
Pengadilan Perceraian Non Muslim di Tangerang
Apabila pihak Tergugat (pihak yang digugat) bertempat tinggal di wilayah Tangerang Selatan atau Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang, maka gugatan cerai Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memutus cerai untuk yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta perkawinannya tercatat di Disdukcapil.
Alasan Perceraian Dapat dikabulkan di Tangerang
Dalam mengajukan Perceraian, maka wajib memiliki alasan-alasan cerai. dibawah ini alasan-alasan cerai yang umum terjadi di Pengadilan, yaitu:
- Suami dan isteri sering mengalami pertengkaran terus menerus;
- Masalah ekonomi/ Pemberian nafkah untuk keluarga dan anak yang dinilai tidak cukup atau kurang;
- Pasangan selingkuh,
- Pasangan Poligami,
- Pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
- Tidak memiliki keturunan/ Belum memilik anak,
- Pasangan sering mabok dan berjudi,
- Pasangan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, dan
- Pasangan melakukan tindak pidana, sehingga di penjara.
Salah satu alasan yang paling banyak terjadi adalah alasah karena pertengkaran terus menerus.
Syarat Perceraian di Pengadilan Tangerang
Untuk mengajukan Gugatan Cerai, maka terdapat syarat-syarat dokumen dan saksi yang diperlukan, yaitu:
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat (pihak yang digugat cerai) saat ini;
- Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA), (Untuk beragama Islam).
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Untuk beragama non-islam).
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak bila meminta hak asuh anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Seluruh dokumen administratif tersebut di fotocopy dan dilegalisir dengan materi Rp. 10.000,- di kantor pos besar.
Berapa Lama Proses Perceraian & Tahapan Persidangan
- Apabila pihak Tergugat tidak hadir dan diputus verstek, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya Akta Cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Apabila pihak Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya Akta Cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upayah hukum banding.
Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Tangerang
Salah satu kelebihan dalam mengurus cerai menggunakan Jasa Pengacara Perceraian adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat Pengacara yang membantu dalam mengurusnya.
Biaya Pengacara Perceraian di tangerang untuk kantor Aisah & Partners Law Firm disekitar Rp.10 juta s/d Rp. 20 Juta.
Dibawah ini kami menguraian keuntungan-keuntungan bila memakai jasa kantor pengacara perceraian di tangerang:
- Pengacara membantu menyusun gugatan/ permohonan cerai secara tertulis yang akan diajukan ke Pengadilan,
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan,
- Pengacara mewakili kliennya disetiap persidangan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara.
- Pengacara membantu membuat dan menyusunkan daftar alat bukti dan alat buktinya,
- Pengacara membantu klien mengambil putusan dan akta perceraian.
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau