Perceraian seringkali terjadi akibat peristiwa yang terjadi di ruang-ruang tertutup atau privat seperti rumah. Oleh karena itu, orang-orang terdekat pasangan suami istri lah yang berpotensi menjadi saksi dalam pembuktian kasus perceraian. Untuk itu, sebagai alat bukti yang sah, saksi memiliki beberapa peran krusial dalam proses perceraian.
Apa Itu Saksi Perceraian?
Saksi perceraian pada dasarnya adalah orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah tentang apa yang belum tentu ia dengar, lihat, atau alami sendiri dalam sidang perkara perceraian.
Mengapa perlu ditekankan bahwa saksi belum tentu melihat, mendengar, atau mengalami sendiri? Sebab, tidak dapat dimungkiri, perkara perceraian merupakan hal privat yang penyebab perbuatannya seringkali tertutup. Saksi seperti itu disebut dengan alibi yang memberikan keterangan berdasarkan sebuah testimonium de auditu (mendengar dari orang lain). Dengan demikian, saksi yang mengetahui adanya suatu pertengkaran, misalnya mendengar informasi dari orang lain yang telah meninggal dunia, tetap dapat memberikan kesaksian.
Persiapan Saksi Untuk Kesaksian di Pengadilan
Seorang saksi perceraian seyogyanya mempersiapkan diri sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan. Berikut ini beberapa saran persiapan saksi dalam kasus perceraian:
- membaca dengan saksama surat undangan sebagai saksi dari pengadilan. Perhatikan tanggal dan waktunya, serta informasi lainnya yang tertera;
- mencatat dan mengingat hal-hal penting dan relevan, seperti tanggal, kejadian, dan nama-nama terkait dengan kasus perceraian yang akan Sobat beri kesaksiannya;
- pelajari contoh-contoh pertanyaan sebagai saksi dari internet;
- cari tahu lokasi pengadilan yang dimaksud maksimal sehari sebelumnya agar tidak tersesat atau telat;
- berikan kesaksian dengan jujur dan apa adanya. Jangan ragu untuk mengatakan “tidak tahu” jika memang tidak mengetahui kebenaran dari yang ditanyakan.
Kode Etik Saksi yang Harus Ditaati
Meskipun tidak terdapat kode etik yang disusun secara baku, terdapat etika tertentu yang harus diperhatikan ketika menjadi saksi perceraian dalam persidangan. Berikut ini hal-hal yang harus ditaati saksi perceraian:
- harus jujur dan mengakui apabila memang terdapat hubungan darah, semenda (kekerabatan karena perkawinan), atau hubungan kerja dengan salah satu atau kedua pihak yang beperkara. Sebab, nantinya ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah kita memenuhi syarat sebagai saksi dan nantinya didengar kesaksiannya atau tidak;
- hanya memberikan keterangan yang benar-benar diketahui, tidak melebih-lebihkan atau mengurangi informasi;
- tidak berbicara atau berkomunikasi dengan saksi lainnya selama di persidangan maupun sebelum memberikan kesaksian di persidangan agar mencegah kesaksian yang tidak objektif;
- menghormati jalannya persidangan dan tidak memprovokasi para pihak atau saksi lainnya;
- tidak meninggalkan ruang sidang sebelum dipersilakan oleh hakim.
Peran Saksi dalam Sidang Perceraian
Peran saksi perceraian dalam sidang adalah memberikan keterangan terhadap hal-hal yang ingin diketahui kebenarannya guna pembuktian dalam persidangan, melalui apa yang saksi ketahui. Keberadaan saksi sangat membantu jalannya sebuah sidang perceraian, yaitu pada tahap pembuktian.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, perkara perceraian seringkali terjadi karena peristiwa yang terjadi di ruang-ruang tertutup, seperti rumah. Jarang ada bukti tertulis, dan para pihak tentu saling berbantah-bantahan. Oleh karena itu, sulit untuk mendapatkan bukti-bukti bahwa telah terjadi peristiwa yang disangkakan tanpa adanya kesaksian.
Besar kemungkinan peristiwa tersebut disaksikan hanya oleh orang-orang yang tinggal di rumah tersebut, seperti anggota keluarga atau pembantu rumah tangga. Dengan demikian, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang perceraian berperan dalam pembuktian terhadap kebenaran peristiwa dan menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara perceraian.
Pemeriksaan dan Penanyaan Saksi
Saksi harus diperiksa dan ditanyai secara patut, tanpa ada paksaan atau tekanan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Berikut ini tahapan pemeriksaan seorang saksi perceraian dari awal ditentukan hingga dipanggil ke persidangan:
- para pihak atau hakim karena jabatannya menunjuk saksi-saksi yang diperlukan dalam penyelesaian perkara;
- saksi dipanggil untuk menghadap langsung ke persidangan. Jika diperlukan, berdasarkan Pasal pasal 139 Het Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”)/ Pasal 165 (2) Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”), saksi dapat dipanggil oleh jurusita;
- saksi menghadap ke pengadilan untuk memenuhi panggilannya (Pasal 140 (2) HIR/ Pasal 167 (2) RBg)
- saksi dipanggil menghadap majelis hakim satu per satu (Pasal 144 (1) HIR/ Pasal 171 (1) RBg);
- kemudian, hakim akan menanyai saksi hal-hal berikut:
- namanya
- pekerjaannya
- umurnya
- tempat tinggalnya
- apakah ia memiliki hubungan darah atau semenda dengan kedua belah pihak atau salah satunya?;
- apakah ada hubungan pekerjaan, misalnya bekerja pada salah satu atau kedua pihak?
- pertanyaan-pertanyaan di atas, sejatinya untuk mengetahui:
- siapa identitas asli saksi;
- apakah umurnya telah memenuhi syarat sebagai saksi;
- apakah keterangan yang nantinya diberikan masuk akal dan dipertimbangkan;
- apakah saksi dianggap bisa objektif dalam memberikan kesaksian;
- serta menentukan apakah ia telah memenuhi syarat sebagai saksi dan perlu disumpah atau tidak.
- saksi disumpah menurut agama dan kepercayaannya bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 147 HIR/Pasal 175 RBg/Pasal 177 Rv/ Pasal 1911 KUH Perdata) kecuali jika menurut hukum tidak boleh disumpah;
- saksi memberikan jawaban atau keterangan atas pertanyaan hakim;
- para pihak, melalui hakim dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi;
- saksi yang sudah diperiksa tetap duduk di ruang sidang;
- keterangan dan jalannya pemeriksaan saksi dicatat dalam berita acara sidang yang dibuat oleh panitera (Pasal 152 HIR/ Pasal 179 RBg/Pasal 209 Rv).
Pengaruh Saksi dalam Putusan Sidang
Keberadaan dan keterangan saksi Perceraian jelas sangat berpengaruh terhadap putusan sidang karena saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut hukum berdasarkan Pasal 164 HIR. Sebagai alat bukti, saksi dapat dijadikan dasar oleh hakim secara langsung dalam memutus perkara.
Meskipun demikian, satu saksi saja tidaklah cukup untuk memutus perkara. Terdapat adagium yang dikenal, yaitu unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukanlah saksi. Dengan demikian diperlukan alat bukti lainnya, misalnya kesaksian saksi lain yang bersesuaian atau alat bukti tertulis.
Selain itu perlu diperhatikan pula, bahwa perceraian dengan alasan “terjadi perselisihan dan pertengkaran” wajib menghadirkan saksi Perceraian. Hal ini secara implisit tertuang dalam Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bahwa “gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri tersebut.”
Salah satu alasan Perceraian paling banyak terjadi adalah karena adanya “pertengkaran terus menerus” antara pasangan.
Untuk membuktikan pertengkaran terus menerus tersebut, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib mengajukan bukti-bukti yang dapat berupa :
- Bukti turtulis,
- Saksi,
- Persangkaan,
- Pengakuan,
- Sumpah.
Umumnya dalam sidang perceraian dengan alasan adanya pertengkaran terus menerus menggunakan 2 (dua) alat bukti, yaitu :
- Bukti tertulis, yaitu berupa :
- KTP (Identitas Suami/ Isteri),
- Buku Nikah /Akta Perkawinan,
- Kartu Keluarga, dan
- Akta Kelahiran Anak.
- Saksi minimal 2 orang
Khusus untuk bukti “saksi”, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib menghadirkan minimal 2 (dua) saksi yang dapat berasal dari keluarga dan dapat berasal dari orang terdekat.
Saksi-saksi tersebut nantinya akan didengar keterangannya oleh majelis hakim yang pada pokoknya mengetahui adanya pertengkaran yang terjadi antara pasangan tersebut.
Adapun dasar hukum kewajiban pihak yang mengajukan permohonan/ Gugatan Cerai karena alasan pertengkaran terus menerus wajib menghadirkan saksi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 PP Pelaksanaan UU Perkawinan :
- Gugatan Perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama :
“Apabila Gugatan Perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri.”
Pasal 134 KHI :
” Gugatan Perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.”
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com