1. Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
  2. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  3. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.

Cara Mengajukan Banding Kasus Perceraian

  1. Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  2. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
  6. Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
    • Untuk perkara cerai talak :
      • Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
      • Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat :
      • Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Apakah Kasus Perceraian Dapat Mengajukan Upaya Banding ?

Salah satu upaya hukum dalam perkara perceraian adalah banding.

Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Contoh, apabila gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan oleh pihak isteri dan putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak suami, maka suami dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan ke Pengadilan Tinggi.

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Dalam mengajukan banding, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

Jangka Waktu Pengajuan Banding

Umumnya, jangka waktu pengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan cerai diputuskan oleh pengadilan  atau isi putusan pengadilan tersebut telah diberitahukan ata diterima oleh para pihak.

Mempersiapkan Memori Banding

Setelah mengajukan atau menyatakan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka tahap berikutnya menyiapkan memori banding untuk pemohon banding yang bersifat tertulis.

Dalam memori banding tersebut nantinya berisi keberatan-keberatan mengenai putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Menerima Kontra Memori Banding

Setelah mengajukan memori banding, maka tahap selanjutnya adalah pihak pemohon banding akan menerima Kontra Memori Banding dari pihak Termohon Banding.

Didalam kontrak memori banding tersebut nantinya berisi bantahan-bantahan dari pihak Termohon terkait memori banding yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding.

Jangka Waktu Diputusnya Upaya Banding Kasus Cerai

Tidak ada aturan terkait dengan berapa lama jangka waktu pengajuan banding akan diputus, namun apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian, yaitu :

  1. Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan;
  2. Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi;
  4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila mencermati jangka waktu diatas, maka perkara banding dapat diputus paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email  aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp