Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan isteri selama masa perkawinan. Jadi, apabila selama perkawinan suami dan isteri tersebut menghasilkan suatu harta benda seperti rumah, mobil, motor, tabungan di bank, perhiasan, emas atau usaha, maka terhadap harta tersebut dapat dikatakan sebagai harta gono gini (harta bersama).
Dasar hukumnya, yaitu Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Harta Gono-gini Menurut Undang-Undang
Istilah harta gono-gini merujuk pada harta yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama berumah tangga, sehingga menjadi hak bagi keduanya. Jika dilihat berdasarkan kacamata Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat (1), harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh pasangan suami istri menjadi harta bersama. Jadi harta gono-gini adalah harta bersama.
Masih berdasarkan pasal 35 UU Perkawinan tersebut disebutkan kalau sekiranya perkawinan putus, maka pembagian harta gono-gini atau harta bersama tersebut diatur menurut hukum masing-masing. Hukum masing-masing di sini bisa jadi berupa hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
Makna Harta Gono-gini dalam Islam
Dalam agama Islam, tidak ada penjelasan pasti mengenai harta gono-gini atau harta bersama yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri di masa pernikahannya. Alih-alih mengatur soal harta gono-gini, dalam Islam dikenal yang namanya pemisahan antara harta milik suami dan harta milik istri.
Pembagian harta gono-gini dalam Islam hanya sebatas nafkah yang diberikan oleh suami pada istri, bukannya harta secara keseluruhan milik suami. Jika sekiranya terjadi perceraian, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
Jika sekiranya selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki baik oleh suami ataupun istri, maka pembagiannya akan didasarkan pada pasal 97 UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan kalau janda atau duda akibat perceraian akan memperoleh setengah dari harta bersama, selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut.
Berikut Pembagian Harta Gono Gini Sesuai dengan Peratutan Perundangan:
1. Pembagian Harta Gono-gini untuk Anak
Bisakah anak memperoleh pembagian harta gono-gini sekiranya orang tuanya bercerai? Jawabannya adalah bisa. Pembagian harta gono-gini untuk anak bisa terlaksana jika sekiranya pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement, yang mengatur bahwa anak juga berhak atas harta bersama selama masa pernikahan orang tuanya.
Terkait besaran harta gono-gini yang nantinya diterima oleh anak, tentu sesuai dengan yang telah tercantum dalam perjanjian pra-nikah tersebut. Patut diketahui kalau harta gono-gini untuk anak ini bisa berlaku jika anak sudah berusia lebih dari 18 tahun. Jika usia anak belum mencapai 18 tahun, maka harus menggunakan surat wasiat.
2. Pembagian Harta Gono-gini Jika Istri Menggugat Cerai
Jika proses perceraian dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri, apakah istri masih berhak menerima pembagian harta gono-gini? Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut.
Lantas, bagaimana pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai? Terkait besarannya ini, tidak ada nilai yang pasti. Pembagian harta gono-gini di situasi istri yang melayangkan gugatan sama dengan pembagian harta gono-gini pada umumnya, yakni didasarkan atas musyawarah, keputusan hakim, ataupun hukum adat yang berlaku.
3. Pembagian Harta Gono-gini untuk Istri yang Tidak Bekerja
Sebelumnya disebutkan kalau harta gono-gini merujuk pada harta bersama yang diperoleh suami maupun istri selama masa pernikahan. Namun, bagaimana jika di masa pernikahan itu istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri? Pada situasi seperti ini, di mana hanya suami saja yang bekerja, istri tersebut tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono-gini.
Perlu diketahui, harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Walaupun istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri selama berumah tangga, tetap saja harta yang diperoleh suami selama masa pernikahan tersebut dianggap sebagai harta bersama. Makanya, tetap ada bagian harta gono-gini bagi istri yang tidak bekerja.
Mengenai besaran pembagiannya sendiri, biasanya akan dilakukan secara adil, yakni dengan membagi dua total harta bersama tersebut. Namun, besaran bagian masing-masing harta gono-gini untuk istri yang tidak bekerja bisa saja berubah, jika sekiranya sudah ada perjanjian pranikah sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut.
4. Pembagian Harta Gono-gini Aset yang Masih Proses Kredit
Pada beberapa situasi, ada harta bersama atau gono-gini yang masih berupa aset dalam proses kredit alias belum lunas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka bisa terjadi saling lempar tanggung jawab antara pasangan yang bercerai, untuk melunasi kredit tersebut. Masing-masing pihak tentu tidak mau menanggung sendiri kerugian atas pembelian aset bersama tersebut.
Pada situasi seperti ini, penyelesaian umumnya akan dilakukan dengan merujuk pada pasal 31 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Pada pasal 31 KHI disebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan, akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, baik pihak suami ataupun istri wajib untuk membayarnya bersama-sama.
Nantinya, pertanggungjawaban pada hutang atau kredit yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga, akan dibebankan pada harta bersama. Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri.
Jika aset kredit tersebut sudah dilunasi, maka aset tersebut akan dijual. Hasil penjualan aset ini akan dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan mantan pasangan suami istri tersebut. Lain halnya jika hanya satu pihak saja yang melunasi kredit aset tersebut. Pada situasi ini, maka seluruh aset akan menjadi hak milik dari pihak yang melakukan pelunasan.
Pembagian Harga Gono Gini Dibagi 2 (dua) Bagian
Seluruh harta yang dikategorikan sebagai harta gono gini, maka akan dibagi 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri. Adapun dasar hukumnya yaitu sebagai berikut:
Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974:
“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.”
Pasal 97 KHI : “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Cara Menggugat Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan
Terdapat perbedaan antara gugatan pembagian gono gini /harta bersama untuk yang menikah menurut agama Islam dan Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).
Untuk yang beragama Islam gugatan pembagian gono gini diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan Non Muslim mengajukan gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm menjelaskan Untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, maka terdapat 2 (dua) cara, yaitu:
1. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Secara Bersama-Sama Dengan Gugatan Cerai.
Gugatan cerai pada dasarnya dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan pembagian harta gono gini.
Dalam praktek, biasanya gugatan cerai yang digabungkan dengan permintaan harta gono gini adalah mereka yang bercerai di Pengadilan Agama (Islam), karena memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :
” gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya gugatan cerai dan gugatan permintaan harta gono gini dipisah, yaitu setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, barulah dapat diajukan permintaan pembagian harta gono gini.
2. Gugatan Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian Diajukan Secara Terpisah Ke Pengadilan.
Bagi mereka yang telah bercerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, maka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini setelah cerai mereka diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Langkah diperhatikan dalam mengajukan gugatan Pembagian Harta Gono Gini
Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran seputar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini agar dapat diterima Pengadilan, yaitu :
1. Objek Harta Gono Gini tidak boleh dalam keadaan sengketa atau dalam jaminan pihak ketiga
Apabila anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, maka hal pertama yang perlu anda pastikan adalah apakah objek harta gono gini berupa rumah atau mobil tersebut masih dalam jaminan pihak ketiga atau jaminan bank ?
ketika objek harta gono gini tersebut masih dalam jaminan bank atau masih KPR / Kredit, maka kemungkinan gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima di Pengadilan (N.O).
2. Pastikan tidak ada perjanjian perkawinan/ perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah
Dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah pasangan tersebut selama menikah memiliki perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah ?
Apabila pihak yang ingin mengajukan gugatan pembagian harta gono gini memiliki perjanjian tersebut maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.
3. Objek Harta Gono Gini bukan pemberian/ hibah dari orang tua atau merupakan harta warisan
Pastikan objek harta gono gini yang digugat ke Pengadilan bukanlah pemberian / hibah dari orang tua atau merupakan warisan. Apabila objek harta gono gini adalah pemberian/ hibah dari orang tua atau warisan, maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.
4. Usahakan Memegang bukti-bukti kepemilikan Objek Harta Gono Gini
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam meyakinkan hakim untuk membagi hartagono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Hal ini sangat penting karena sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gonogini tidak dapat diterima pengadilan (N.O).
Kebanyakan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono goni, walau dalam praktek juga dapat diusahakan pemeriksaan setempat (PS).
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak.
Syarat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan
Syarat mengurus atau mengajukan gugatan pembagian harta gono gini adalah sebagai berikut:
- KTP Pihak Penggugat;
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat;
- Putusan Cerai + Akta Cerai (Jika telah bercerai);
- Bukti kepemilikan objek harta gono gini (Asli atau Foto Copy);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi;
Dalam mengurus pembagian harta gono gini di Pengadilan, maka dapat memakai jasa pengacara harta gono gini.
Berapa biaya gugatan harta gono gini jika memakai pengacara harta gono gini ? untuk menentukan fee/ tarif/ harga/ biaya pengacara harta gono gini tergantung kesepakatan antara calon klien dan pengacara tersebut.
Cara Menghindari Konflik Pada Saat Pembagian Harta Gono-Gini
Hal-hal yang berkaitan dengan uang memang sangat berpotensi memicu konflik, salah satunya termasuk pembagian harta bersama atau gono-gini. Makanya, tak mengherankan jika tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama tersebut, konflik yang panjang untuk mempertahankan harta yang dirasa sudah menjadi hak masing-masing mantan pasangan akan bisa terjadi.
Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, dalam perjanjian pranikah inilah diatut sedemikian rupa mengenai pembagian harta bersama dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Saat menyusun hal terkait pembagian harta bersama dalam perjanjian pranikah, ada beberapa hal penting yang harus disepakati, baik oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut. Hal-hal tersebut meliputi harta bawaan atau warisan, pemisahan harta masing-masing yang diperoleh selama masa pernikahan, hingga hutang piutang masing-masing sebelum dan selama pernikahan.
Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian. Nah, agar konflik itu bisa dihindari, baiknya pasangan yang berencana untuk menikah, mengatur sedemikian rupa pembagian harta bersama melalui perjanjian pranikah.
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Keluarga, Harta Gono Gini, Pengacara Perceraian yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com