Surat Keterangan Ghaib adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang (dalam hal ini, pasangan yang ingin digugat cerai) tidak dapat ditemukan atau keberadaannya tidak jelas. Dokumen ini diperlukan ketika salah satu pihak ingin mengajukan gugatan cerai tetapi tidak dapat menemukan alamat atau lokasi pasangan mereka.

Apa Itu Surat Keterangan Ghaib ?

Surat keterangan Ghaib adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan cerai namun sudah tidak mengetahui alamat dari pihak yang ingin digugat cerainya.

Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Ghaib adalah “Pihak Kelurahan”.

Untuk mengurus Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan, maka anda perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. KTP Pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai;
  2. Buku Nikah/ Akta Perkawinan;
  3. Surat Pengantar dari RT dan RW ke kelurahan yang didalamnya berisi tulisan permohonan pengajukan surat keterangan ghaib untuk pengurusan perceraian di kelurahan dikarenakan sudah tidak mengetahui alamat pasangan.

 

Bila Pasangan Diketahui Alamatnya Untuk Mengajukan Cerai

Seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan, maka cukup mengajukan permohonan cerainya ke pengadilan dimana wilayah isterinya bertempat tinggal.

Pasal 66 UU Peradilan Agama

  1. Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
  2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

Demikan juga isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, maka cukup mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan dimana wilayah tempat tinggal isteri.

Pasal 73 UU Peradilan Agama

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Bila Pasangan Sudah Tidak Diketahui Alamatnya Untuk Cerai

Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami dan istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 UU Peradilan Agama yang berbunyi:

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
  2. Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.

Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, KHI juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami

Kemudian, untuk menegaskan mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya), diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) PP 9/1975 sebagai berikut:

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Jadi pada dasarnya, dimanapun keberadaan tergugat atau jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama, KHI, dan PP 9/1975 telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri (penggugat).

 

Akibat Hukum Memakai Surat Keterangan Ghaib ?

Bila anda memakai surat keterangan ghaib dalam mengajukan gugatan/ permohonan cerai, maka konsekuensinya adalah gugatan/ permohonan cerai anda akan tertunda sampai dengan 3 (tiga) bulan lamanya sebelum dimulainya sidang pertama. Hal ini dikarenakan pengadilan memiliki kewajiban untuk tetap memanggil pihak yang anda gugat cerai namun caranya melalui media massa seperti surat kabar, radio atau media lainnya.

Adapun dasar hukum yang membuat sidang ditunda 3 (tiga) bulan dikarenakan surat keterangan ghaib tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2)/ Tidak diketahui keberadaannyapanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

 

Akibat Hukum Menggunakan Surat Keterangan Ghaib

Penggunaan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai memiliki beberapa konsekuensi hukum:

  • Penundaan Sidang: Gugatan cerai akan tertunda selama tiga bulan sebelum sidang pertama dimulai. Hal ini dilakukan agar pengadilan dapat memanggil tergugat melalui media massa seperti surat kabar atau radio, guna memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir dalam persidangan.
  • Proses Verstek: Jika tergugat tidak hadir setelah pemanggilan melalui media massa, pengadilan dapat memutuskan perkara secara verstek, yaitu tanpa kehadiran tergugat.

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait penggunaan Surat Keterangan Ghaib dan proses perceraian diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975: Menyatakan bahwa jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
  • Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975: Mengatur tentang pemanggilan tergugat yang tidak diketahui keberadaannya.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Keluarga, Harta Gono Gini, Pengacara Perceraian   yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108  atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp