Masyarakat kembali diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med., seorang profesional di bidang hukum, dan menggunakan identitas serta logo resmi Aisah and Partners Law Firm secara tanpa izin dan melawan hukum.
diduga Penipuan ini dilakukan melalui grup Facebook yang tampaknya ditujukan untuk menjaring korban, di antaranya:
-
Grup “Sentra Pelaporan Korban Kejahatan Teknologi”
-
Grup “Info Layanan Pengaduan Penipuan Online”
Pelaku menggunakan foto pribadi Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med dan menyalahgunakan logo resmi kantor hukum Aisah and Partners Law Firm seolah-olah mereka adalah bagian dari firma hukum tersebut. Dengan cara ini, mereka membangun kredibilitas palsu untuk menarik korban yang sedang mencari bantuan hukum atau konsultasi secara daring.
Nomor Telepon Pelaku yang Digunakan dalam Aksi Penipuan:
📵 +62 822-6117-3681
📵 +62 853-9453-0524
📵 +62 821-6472-8337
di duga Pelaku melakukan pendekatan terhadap calon korban dengan berpura-pura sebagai pengacara padahal pelaku tidak memiliki afiliasi apapun dengan Aisah and Partners Law Firm.
Penggunaan foto pribadi tanpa izin, pencatutan nama, serta pemakaian logo resmi kantor hukum merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hukum pidana tentang penipuan dan pencemaran nama baik.
Pihak Aisah and Partners Law Firm menegaskan bahwa satu-satunya nomor resmi dan saluran komunikasi mereka dapat diakses melalui website resmi:
🌐 https://aisahpartnerslawfirm.co.id
Segala komunikasi yang dilakukan di luar kontak resmi tersebut bukan merupakan bagian dari layanan hukum resmi dan patut dicurigai sebagai penipuan.