Penetapan Ahli Waris
Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
Tujuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu:
- Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris;
- Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
- Menetapkan jumlah bagian hak waris dari ahli waris.
Catatan :
- Dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka seluruh ahli wajib ikut. Apabila terdapat ahli waris tidak disertakan, maka permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau berpotensi dibatalkan oleh ahli waris yang tidak diikutsertakan.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Semua Ahli Waris;
- KK Semua Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah Pewaris;
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730