Gugatan Pembagian Warisan

Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan gugatan pembagian warisan, yaitu:

  1. Ke Pengadilan Agama, bila Pewaris meninggal dunia beragama Islam;
  2. Ke Pengadilan Negeri, bila Pewaris. meninggal dunia beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Kongkucu.

Gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan apabila para ahli waris tidak saling bersepakat dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Tujuan gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris;
  2. Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
  3. Menetapkan jumlah bagian  hak waris dari ahli waris;
  4. Menetapkan harta/ asset yang masuk objek harta warisan yang akan dibagi;
  5. Menetapkan agar pembagian warisan tersebut dilaksanakan;

Syarat dan Ketentuan :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat lengkap Tergugat;
  3. KK Penggugat;
  4. Akta Kelahiran Penggugat;
  5. Surat Kematian Pewaris;
  6. Buku Nikah (Pewaris Islam);
  7. Aka Perkawinan (Pewaris Non Muslim);
  8. KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  9. Bukti kepemilikan atau surat keterangan kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
  10. Siapkan 2 (dua) orang saksi;

Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

KONSULTASI ONLINE

• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien

KONSULTASI OFFLINE

• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

INSTAGRAM MESSAGE

Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

WHATSAPP

Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

TELEPON LANGSUNG

Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

Perusahaan

Tentang Kami

Jasa Hukum

Artikel

Alamat Kantor

Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

Jadwalkan Konsultasi
Call Now
WhatsApp