Legalisasi Putusan Dan Akta Perceraian
Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian.
Legalisasi putusan dan akta perceraian dilakukan pada :
- Mahkamah Agung;
- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham);
- Kementerian Luar Negeri;
- Kedutaan Negera di Indonesia.
Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin menikah di Luar Negeri.
Syarat dan ketentuan :
- Surat Kuasa dari klien ke pengacara;
- KTP Pemohon;
- Putusan Cerai Asli;
- Akta Cerai Asli.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730