Ya, Dalam proses Perceraian, kehadiran saksi merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. Saksi diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai alasan Perceraian dan untuk mendukung bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat. Berikut beberapa poin penting terkait kehadiran saksi dalam proses perceraian:
- Keabsahan Alasan Perceraian : Saksi membantu membuktikan alasan-alasan perceraian yang diajukan, seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, atau perselingkuhan.
- Kewajiban Hukum: Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, saksi diperlukan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan alasan perceraian.
- Proses Persidangan: Pada saat persidangan, saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim. Keterangan dari saksi ini akan dipertimbangkan dalam mengambil keputusan mengenai perceraian tersebut.
- Jenis Saksi: Saksi bisa berasal dari keluarga, tetangga, atau orang lain yang mengetahui kondisi dan permasalahan rumah tangga dari pihak yang mengajukan gugatan.
Jadi, kehadiran saksi dalam proses Perceraian di pengadilan adalah wajib untuk mendukung bukti dan keterangan yang diajukan oleh penggugat.
Seperti diketahui bahwa UU Perkawinan menerapkan sistem menyulitkan pasangan yang menikah untuk melakukan perceraian, kecuali pasangan tersebut dapat membuktikan alasan-alasan perceraian yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu alasan perceraian paling banyak terjadi adalah karena adanya “pertengkaran terus menerus” antara pasangan.
Untuk membuktikan pertengkaran terus menerus tersebut, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib mengajukan bukti-bukti yang dapat berupa :
- Bukti turtulis,
- Saksi,
- Persangkaan,
- Pengakuan,
- Sumpah.
Umumnya dalam sidang perceraian dengan alasan adanya pertengkaran terus menerus menggunakan 2 (dua) alat bukti, yaitu :
- Bukti tertulis, yaitu berupa :
- KTP (Identitas Suami/ Isteri),
- Buku Nikah /Akta Perkawinan,
- Kartu Keluarga, dan
- Akta Kelahiran Anak.
- Saksi minimal 2 orang
Khusus untuk bukti “saksi”, maka pihak yang mengajukan permohonan/ Gugatan Cerai wajib menghadirkan minimal 2 (dua) saksi yang dapat berasal dari keluarga dan dapat berasal dari orang terdekat.
Saksi-saksi tersebut nantinya akan didengar keterangannya oleh majelis hakim yang pada pokoknya mengetahui adanya pertengkaran yang terjadi antara pasangan tersebut.
Adapun dasar hukum kewajiban pihak yang mengajukan permohonan/ Gugatan Cerai karena alasan pertengkaran terus menerus wajib menghadirkan saksi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 PP Pelaksanaan UU Perkawinan :
- Gugatan Perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama :
“Apabila Gugatan Perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan Perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri.”
Pasal 134 KHI :
” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.”
Berikut adalah beberapa poin penting terkait wajib menghadirkan saksi dalam perkara perceraian:
- Alasan Perceraian yang Spesifik:
- Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975: Jika alasan perceraian adalah “bertengkar terus menerus” (syiqaq), maka menghadirkan saksi keluarga adalah wajib. Hal ini karena saksi keluarga dapat memberikan keterangan yang paling relevan dan akurat tentang kondisi rumah tangga yang tidak harmonis
- Kewajiban Menghadirkan Saksi:
- Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975: Dalam hal gugatan perceraian didasarkan pada alasan syiqaq, saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri harus didengar.
- Pasal 76 UU No. 7/1989: Saksi keluarga hanya wajib dihadirkan terhadap alasan perceraian yang didasarkan pada Pasal 19 huruf f, yaitu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
- Praktik Pengadilan:
- Dalam prakteknya, apapun alasan perceraian yang diajukan ke pengadilan, hakim tetap meminta tetap menghadirkan saksi. Keterangan saksi sangat dibutuhkan hakim untuk mengetahui mengapa pihak penggugat mengajukan gugatan cerai serta apakah rumah tangga pasangan tersebut benar-benar sudah tidak harmonis.
Dengan demikian, menghadirkan saksi saat mengajukan perceraian di pengadilan adalah wajib jika alasan perceraian adalah syiqaq (bertengkar terus menerus), tetapi tidak wajib untuk alasan lain.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan permohonan/ gugatan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan agama atau pengadilan negeri, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com