Ya, pasangan Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan cerai di Indonesia, tetapi ada beberapa persyaratan dan prosedur khusus yang harus diikuti. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perceraian pasangan WNA di Indonesia:
Perkawinan Harus Tercatat di Indonesia
Jika memperhatian Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meyebutkan :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memperhatian ketentuan diatas, maka syarat utama perkawinan yang sah itu adalah perkawinan dicatatkan berdasarkan aturan hukum.
Apabila menikah menurut agama Islam, maka pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan, bila agama Non Islam, maka pencatatan perkawinannya di Disdukcapil dengan dikeluarkan produk Akta Perkawinan.
Apakah Pasangan WNA dapat Mengajukan Cerai di Indonesia ?
Menurut pendapat kami, hanya perkawinan yang tercatat di Indonesia yang dapat mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan.
Oleh karena itu, apabila terdapat WNA (Warga Negara Asing) ingin bercerai di Indonesia, maka ia harus memenuhi syarat bila perkawinannya dicatatkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan yang akan dibatalkan atau diceraikan pengadilan nanti adalah pencatatan perkawinannya sehingga dapat diputus Perceraian.
Syarat Mengurus Perceraian
Adapun syarat untuk mengurus Perceraian, yaitu:
- Paspor / Identitas Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Islam) atau Akta Kawin Dukcapil (Non Islam);
- Akta Lahir Anak + Kartu Keluarga (KK), jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan gugatan cerai secara tertulis berisi alasan-alasan perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Syarat dan Prosedur
- Domisili Hukum: Pasangan WNA harus memiliki domisili hukum di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pencatatan Perkawinan: Perkawinan harus dicatat di Indonesia. Jika perkawinan dilakukan menurut agama Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika dilakukan menurut agama non-Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) dengan dikeluarkan Akta Perkawinan.
- Pengadilan yang Berwenang: Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan WNA dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, tergantung pada agama yang dianut. Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perceraian bagi pasangan non-Islam, sedangkan Pengadilan Agama berwenang untuk perkawinan Islam.
silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan Jasa Pengacara Perceraian di pengadilan melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com