Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan memerlukan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim)

  • Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Buku Nikah Asli: Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Fotokopi Buku Nikah: Dua lembar fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir dan bermeterai.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP dari penggugat (istri).
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan: Dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal istri.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan status keluarga.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran Anak (jika ada): Dokumen yang menunjukkan anak-anak yang memiliki hak waris.
  7. Meterai: Meterai yang diperlukan untuk mengesahkan dokumen.
  • Langkah Mengajukan Gugatan

  1. Menyiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan dilegalisir.
  2. Mendaftarkan Gugatan: Datang ke Pengadilan Agama setempat dan mendaftarkan gugatan cerai.
  3. Mengisi Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh Pengadilan Agama dengan lengkap dan benar.
  4. Melampirkan Dokumen: Lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
  5. Membayar Biaya: Bayar biaya administrasi yang diperlukan.
  6. Mengikuti Sidang: Jika diperlukan, ikuti sidang di Pengadilan Agama untuk membuktikan alasan perceraian.

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan dapat dilakukan melalui offline (datang langsung ke pengadilan) atau online (melalui e-court).

Pengadilan Agama untuk mereka yang bergama Islam. Sedangkan Pengadilan Negeri untuk bergama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) dan perkawinan tercatat di Disdukcapil.

  • Alasan Perceraian

Istirahat dapat mengajukan gugatan cerai dengan beberapa alasan, antara lain:

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri.
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Jangka Waktu Persidangan dan Tahapan Persidangan

Janga waktu persidangan perceraian di pengadilan sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan.

Adapun tahapan sidang cerai di pengadilan yaitu :

  1. Pemeriksaan identitas para pihak yang hadir,
  2. Penentuan hari mediasi,
  3. Sidang mediasi,
  4. Pembacaan gugatan pihak Penggugat,
  5. Jawaban dari pihak Tergugat,
  6. Replik dari pihak Penguggat,
  7. Dukpil dari Pihak Tergugat,
  8. Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Penggugat,
  9. Pembuktian (dokumen + saksi) dari pihak Tergugat,
  10. Kesimpulan,
  11. Pembacaan putusan,
  12. Penyerahan putusan,
  13. Pengurusan dan pengambilan akta cerai.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan  negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp