Menikah di luar negeri dan bercerai di Indonesia adalah mungkin, tetapi ada beberapa langkah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk mengajukan perceraian di Indonesia bagi pasangan yang menikah di luar negeri:

Pastikan Pernikahan Diakui di Indonesia

  1. Legalisasi Dokumen Pernikahan:
    • Pastikan bahwa akta nikah dari luar negeri telah dilegalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
  2. Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia:
    • Setelah kembali ke Indonesia, daftarkan pernikahan Anda di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan Muslim atau di Kantor Catatan Sipil untuk pasangan non-Muslim. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan Anda diakui secara sah oleh hukum Indonesia.

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Dibawah ini kami menjelaskan dasar hukum pencatatan perkawinan luar negeri sebagaimana penjelasan diatas, yaitu :

Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :  

“ Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”

Pasal 56 ayat  (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

  1. Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

 

2. Persiapan Dokumen untuk Gugatan Cerai

Perceraian hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus perceraian di Indonesia yang menikah diluar negeri yaitu :

  1. Akta Nikah yang Dilegalisir:
    • Fotokopi dan asli akta nikah yang telah dilegalisir dan diakui di Indonesia.
  2. Dokumen Identitas:
    • KTP/ Pasport Penggugat;
    • Nama dan Alamat Lengkap pihak Tergugat;
    • Bukti Pencatatan Perkawinan di Instansi berwenang di Luar Negeri (Diterjemahkan Tersumpah);
    • Bukti Pelaporan Perkawinan di KBRI dimana tempat melangsungkan perkawinan;
    • Laporan Perkawinan Luar Negeri di Disdukcapil (Non Islam) / Laporan Perkawinan Luar Negeri di KUA (Islam);
    • Kartu Keluarga (KK);
  3. Bukti Alasan Cerai:
    • Bukti-bukti yang mendukung alasan perceraian, seperti komunikasi yang menunjukkan perselisihan, bukti kekerasan dalam rumah tangga (jika ada), atau bukti perselingkuhan (jika ada).
  4. Surat Keterangan Domisili:
    • Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan mengenai tempat tinggal penggugat.
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

3. Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

  1. Mengajukan Gugatan Cerai:
    • Ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim) di wilayah tempat tinggal penggugat.
  2. Mengisi Formulir Gugatan:
    • Isi formulir gugatan cerai dengan lengkap, mencakup data pribadi, data pasangan, alasan perceraian, dan permohonan hak asuh anak (jika ada) serta pembagian harta.
  3. Menyertakan Alamat Suami/Istri di Luar Negeri:
    • Jika pasangan Anda masih berada di luar negeri, sertakan alamat pasangan di luar negeri dalam gugatan cerai untuk memudahkan pengadilan dalam mengirimkan surat panggilan dan dokumen terkait.

 

5. Proses Persidangan

  1. Pemanggilan Pihak Suami/Istri:
    • Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada pasangan yang berada di luar negeri melalui perwakilan diplomatik (kedutaan besar atau konsulat).
  2. Sidang Pertama:
    • Hadir pada sidang pertama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pada sidang ini, pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan alasan cerai.
  3. Mediasi:
    • Pengadilan biasanya akan mencoba memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan dilanjutkan.
  4. Sidang Lanjutan:
    • Jika pasangan hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti. Jika pasangan tidak hadir setelah beberapa kali pemanggilan, pengadilan dapat melanjutkan proses perceraian tanpa kehadiran pasangan (verstek).

6. Putusan Pengadilan

  • Pengambilan Keputusan:
    • Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akan memutuskan apakah gugatan cerai dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan cerai yang sah.

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp