Kehadiran pengacara perceraian profesional dari tahun ke tahun semakin dibutuhkan di Indonesia. Hal tersebut tak terlepas dari sejumlah fakta yang menyatakan bahkan angka perceraian di tanah air telah mengalami peningkatan signifikan. Bahkan rata-rata usia pernikahan modern hanya bertahan tak sampai lima tahun.

Pasangan suami-istri mana pun tak menginginkan perceraian sebagai akhir mahligai rumah tangga mereka. Akan tetapi, kemungkinan buruk kadang sukar dihindari, hingga berpisah menjadi satu-satunya solusi terbaik yang dapat diambil. Dalam hal ini penyedia jasa pengacara perceraian berpengalaman seperti Aisah & Partners Law Firm dibutuhkan untuk memastikan proses cerai berjalan lancar sesuai prosedur.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan pengacara perceraian, Anda pastikan alasan perceraian masuk akal. Melihat beberapa kasus perceraian, ada beberapa alasan bisa memperlancar prosesnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perceraian harus diputuskan oleh pengadilan di Indonesia. Pihak kedutaan RI tidak memiliki kewenangan memutuskan perceraian.

Ketentuan mengenai pasangan, tergugat dan penggugat yang tinggal di luar negeri dan ingin melakukan perceraian diatur dalam UU no 7/1989.

Syarat Cerai di Luar Negeri Menggunakan Jasa Pengacara

Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajuan gugatan cerai dari luar negeri menggunakan jasa pengacara, yaitu:

1.  Surat Kuasa Dari Calon Klien Wajib di Legalisasi KBRI 

Bila memakai jasa pengacara, maka pengacara tersebut akan mengirimkan draf surat kuasa untuk ditandatangani oleh calon klien.

Oleh karena calon klien bertempat tinggal diluar negeri, maka untuk memudahkan proses, biasanya surat kuasa akan dikirim dalam bentuk file word atau pdf, lalu dikirim ke klien untuk di print lalu ditandatangani oleh calon klien.

Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh calon klien, selanjutnya wajib di legalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dimana calon klien bertempat tinggal di luar negeri.

Adapun tujuan legalisasi surat kuasa di KBRI tersebut adalah agar pengacara dapat mewakili secara untuh calon klien di pengadilan tanpa harus hadir sekali pun.

Apabila surat kuasa telah ditandatangani oleh calon klien serta di legalisasi oleh KBRI, maka tahap selanjutnya adalah calon klien mengirim surat kuasa tersebut ke Indonesia di kantor jasa pengacara tersebut.

2. Persiapkan Dokumen Administrasi Perceraian

Adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan cerai dari luar negeri, seperti :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat domisili tempat tinggal Tergugat saat ini;
  3. Buku Nikah;  (Untuk bergama Islam);
  4. Akta Perkawinan  yang dikeluarkan Dukcapil; (Untuk beragama Kristen, Kantolik, Budha, Hindu, atau Konghucu);
  5. Kartu Keluarga + Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta Hak Asuh Anak);
  6. Slip Gaji Suami (Untuk Meminta Nafkah Anak Setiap Bulannya).

3. Persiapkan 2 (Dua) Orang Saksi 

Oleh karena alasan-alasan perceraian perlu dibuktikan, maka majelis hakim membutuhkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait dengan alasan-alasan cerai dari pihak Penggugat.

Saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau teman terdekat.

Oleh karena calon klien bertempat tinggal diluar negeri, maka calon klien dapat mengarahkan pengacara untuk bertemu dengan pihak keluarga calon klien di Indonesia yang akan dijadikan saksi di pengadilan.

4. Konsultasikan Alasan-Alasan Perceraian

Tidak ada cerai tanpa alasan perceraian. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mengajukan gugatan cerai perlu meng-konsultasikan alasan-alasan cerainya kepada Pengacara.

Alasan alasan cerai itulah nantinya akan dituangkan dalam “surat gugatan” yang dibuat secara tertulis oleh pengacara dan yang di daftarkan ke Pengadilan.

Alasan-alasan cerai yang untuk terjadi di pengadilan, seperti:

  1. Bertengkar terus menerus yang tidak pernah berhenti;
  2. Kurangnya Nafkah Untuk Keluarga;
  3. Pasangan Selingkuh atau Mencurigai Selingkuh;
  4. Poligami;
  5. KDRT;
  6. Tidak Memiliki Keturunan;
  7. Pasangan Pemabok dan Penjudi;
  8. Pasangan Dipenjara;
  9. Pasangan Meninggalkan Rumah dan Tidak Kembali.

5. Diskusikan Letak Pengadilan Ajukan Perceraian

Dalam mengajukan gugatan cerai, maka perlu memperhatikan letak pengadilan dimana mengajukan gugatan cerai. Hal ini sangat penting, karena apabila salah, maka gugatan cerai “tidak akan diterima”.

Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm akan menjelaskan dimana anda mengajukan gugatan cerai bila saat ini sedang berdomisili di luar negeri, yaitu :

Cerai Islam

Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. Bila Isteri bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili suami di Indonesia;
  2. Bila Suami bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili isteri di Indonesia;
  3. Bila suami dan isteri sama-sama bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan dimana Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan;
  4. Bila suami atau isteri di luar negeri, namun tidak mengetahui alamat domisili pasangan saat ini (ghoib), maka gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

Cerai Non-Islam

Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Bila Isteri bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili suami di Indonesia;
  2. Bila Suami bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili isteri di Indonesia;
  3. Bila suami dan isteri sama-sama bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4.  Bila pihak suami atau isteri di luar negeri, namun tidak mengetahui alamat domisili pasangan, maka gugatan cerai diajukan diajukan di wilayah domisili Penggugat sesuai KTP atau dapat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Bila ingin berkonsultasi atau mencari Pengacara   yang dapat mengurus surat cerai dari luar negeri, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp