Adopsi Anak
Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan adopsi anak ke dinas sosial dan pengadilan.
Permohonan adopsi anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
Untuk mengangkat/ mengadopsi anak perlu memperhatikan :
- Belum berusia 18 tahun,
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,
- Memerlukan perlindungan khusus.
Terkait usia anak yang akan diadopsi :
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama,
- Anak berusia 6 sampai 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak, dan
- Anak berusia 12 sampai 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Mekanisme Adopsi Anak :
- Permohonan awal diajukan di Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengangkat/ mengadopsi anak;
- Setelah mendapat rekomendasi dari dinas sosial, selanjutnya mengajukan permohonan untuk ditetapkan oleh Pengadilan.
Oleh karena syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk adopsi anak terbilang banyak, maka apabila ada pertanyaan seputar hal tersebut dapat menghubungi kami langsung.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730