Asal Usul Anak

Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan atau gugatan asal usul anak ke Pengadilan Agama.

Permohonan asal usul anak bertujuan agar menetapkan ayah biologis dari anak yang lahir dari perkawinan menjadi sah menurut hukum serta dapat memasukkan namanya dalam catatan pinggir akta kelahiran anak.

Dasar hukum permohonan asal usul anak adalah Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Terdapat 2 (dua) cara mengajukan permohonan asal usul anak ini ke Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Melalui mekanisme Permohonan (voluntair) yaitu ibu dan ayah biologis anak bersama-sama mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan;
  2. Melalui mekanisme Gugatan (contentiosa), yaitu diajukan oleh seorang ibu biologis seorang diri dengan menggugat ayah biologis anak yang tidak ingin mengakui anak biologisnya tersebut. 

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP  Pemohon / Penggugat;
  • Alamat lengkap Tergugat bila ayah biologis tidak mengakui anaknya;
  • Kartu Keluarga (KK) Pemohon / Penggugat;
  • Surat Keterangan Lahir Anak dari rumah sakit atau Akta Kelahiran bila hanya tertulis nama ibunya;
  • Hasil Tes DNA anak bila ada;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

KONSULTASI ONLINE

• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien

KONSULTASI OFFLINE

• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

INSTAGRAM MESSAGE

Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

WHATSAPP

Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

TELEPON LANGSUNG

Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

Perusahaan

Tentang Kami

Jasa Hukum

Artikel

Alamat Kantor

Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

Jadwalkan Konsultasi
Call Now
WhatsApp